Header Ads

Diduga Memeras dan Rampok HP, Johannes Ditangkap Polsek Sunggal

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Johannes (30) warga Jalan Pinang Baris Gg Makmur No. 28, Kel Lalang, Kec Medan Sunggal, diamankan Personil Reskrim Polsek Sunggal akibat melakukan pemerasan dan perampokan, Kamis (3/8/2017).

Penangkapan Johannes berdasarkan laporan dari korban yang berstatus mahasiswa, Tapa Al Ripan (20), warga Jalan Tri Angkasa, Desa Tanah Bara, Kec.Gunung Meriah, Kab.Aceh Singkil.


Informasi yang dihimpun, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 22.00 Wib, korban bersama dengan adeknya saat itu berdiri di Jalan TB Simatpang, Kel Lalang, Kec Medan Sunggal, tepatnya di depan Toko Roti Mawar untuk menunggu jemputan ibunya dan hendak pulang ke Aceh.

Tiba tiba datang tersangka Johannes dan temannya Dian Raharjo (DPO), lalu kedua pelaku menghampiri korban dan meminta uang kepada korban dengan cara memaksa.

Karena ketakutan, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 100.000, dan selanjutnya kedua pelaku merampas hp merk Asus korban, lalu melarikan diri.

Saat itu korban sempat mengejar kedua pelaku sambil berteriak "rampok", namun dikarenakan sudah malam, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri,Sik melalui Kanit Reskrim, Iptu M.Manik kepada awak media Jumat (4/8/17) mengatakan bahwa tersangka Johannes telah diamankan ke Mapolsek Sunggal dan temannya Dian Raharjo kita tetapkan sebagai DPO.

"tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e subs 368 Kuh pidana," katanya. (patr/t)


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.