Dijual Rp. 5000 Perpaket, Temuan 937 Paket Ganja Ternyata Milik Napi Titipan dari Bali
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Masih ingat temuan 937 paket ganja di lapas Narkotika Pematangsiantar yang berlokasi di Kecamatan Pematang Raya,Kabupaten Simalungun pada Senin kemarin (21/8/2017). Ternyata bungkusan ganja tersebut milik Lukas Fredrick Sinaga,seorang napi titipan dari Lapas Bali.
Napi tersebut telah mendekam di Lapas Narkotika Pematangsiantar, selama 2 tahun 8 bulan.Sebelumnya,merupakan napi dari Lapas Bali yang tersandung dalam kasus kepemilikan ganja.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun,AKP Marnaek Ritonga, saat dihubungi Selasa malam (22/8/2017).
BACA JUGA 13 Napi Diserahkan Ke Polisi Karena Temuan 937 Paket Diduga Ganja di Lapas
Dijelaskan Marnaek, kepemilikan paket ganja itu diketahui setelah adanya pengakuan dari 12 napi yang turut diamankan dari blok Saharjo kamar flower 6.
"Kemarin kan diamankan 13 orang.Setelah kita periksa, 12 napi lainnya mengatakan paket ganja itu milik Lukas Fredrick Sinaga.Namun,kepada petugas napi Lukas mengelak bahwa itu miliknya.Kita bekerja berdasarkan keterangan saksi 12 napi tersebut.Kalau napi Lukas mengelak itu hak dia,"ucap Marnaek sembari mengatakan bahwa napi Lukas langsung ditetapkan tersangka.
Dalam pemeriksaan itu juga,paket ganja tersebut telah sempat dikonsumsi napi dengan harga Rp 5.000/paket.
"Satu paket ganja dijual Rp 5.000,"ujarnya.
Saat ditanyakan bagaimana ganja bisa masuk ke dalam Lapas,Marnaek mengutarakan masih melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman kenapa ganja itu bisa masuk ke dalam lapas,"ujarnya mengakhiri. (LP)
LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI
Napi tersebut telah mendekam di Lapas Narkotika Pematangsiantar, selama 2 tahun 8 bulan.Sebelumnya,merupakan napi dari Lapas Bali yang tersandung dalam kasus kepemilikan ganja.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun,AKP Marnaek Ritonga, saat dihubungi Selasa malam (22/8/2017).
BACA JUGA 13 Napi Diserahkan Ke Polisi Karena Temuan 937 Paket Diduga Ganja di Lapas
ilustrasi |
"Kemarin kan diamankan 13 orang.Setelah kita periksa, 12 napi lainnya mengatakan paket ganja itu milik Lukas Fredrick Sinaga.Namun,kepada petugas napi Lukas mengelak bahwa itu miliknya.Kita bekerja berdasarkan keterangan saksi 12 napi tersebut.Kalau napi Lukas mengelak itu hak dia,"ucap Marnaek sembari mengatakan bahwa napi Lukas langsung ditetapkan tersangka.
Dalam pemeriksaan itu juga,paket ganja tersebut telah sempat dikonsumsi napi dengan harga Rp 5.000/paket.
"Satu paket ganja dijual Rp 5.000,"ujarnya.
Saat ditanyakan bagaimana ganja bisa masuk ke dalam Lapas,Marnaek mengutarakan masih melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman kenapa ganja itu bisa masuk ke dalam lapas,"ujarnya mengakhiri. (LP)
LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI
Tidak ada komentar