Dua Tersangka Pembakar Terduga Pencuri Amplifier Ditahan
LINTAS PUBLIK - BEKASI, Polresta Metro Bekasi terus mengungkap kasus pembakaran terhadap tersangka pencuri amplifier di mushola di daerah Babelan, Bekasi. Bahkan polisi telah menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang sekaligus membakar Muhammad Al Zahra alias Zoya hingga tewas.
Zoya sebelumnya dikeroyok massa bahkan dibakar hingga tewas karena diduga mencuri amplifier di Mushola Alhidayah Babelan Selasa lalu di kampung Sukatenang.
“Dari sembilan saksi yang kami periksa dua orang akhirnya dijadikan tersangka. Yang sudah teridentifikasi lima orang yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran,” kata Kapolresta Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra Senin (7/8/2017).
BACA JUGA Pengurus Mushola Yakin Amplifier Yang Dibawa Zoya Milik Mushola>
Dua tersangka yang diamankan yaitu SU,40 dan MA,39. Mereka adalah warga kampung setempat. Kedua pelaku katagori bukan memprovokasi.
Kapolres mengatakan dua pelaku tersebut berperan menendang Zoya tiga kali.
Sementara itu yang kelima teridentifikasi lainnya berperan menyiram bensin, menyulutkan api serta menendang masih dalam pengejaran.
“Kami meminta kepada pelaku tersebut untuk menyerahkan diri. Pelaku ini masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres.
Demi komitmen keadilan lanjut kapolres bagaimana pun MA sebagai WNI memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi.
“Kejadian ini berada dititik ramai terjadi aksi ini. Ini perilaku kolektif yang merespon tak terorganisir dan spontan. Dan kerumunan terbesit melihat reaksi yang lain. Diluar dari kontrol dan akal sehat. Melakukan spontan melihat kejadiannya,” jelas Kapolres.
Zoya kata Kapolres meninggal karena luka bakar 80 persen tanda-tanda kekerasan.
Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e ancaman maksimal 12 tahun penjara. (poskot/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Zoya sebelumnya dikeroyok massa bahkan dibakar hingga tewas karena diduga mencuri amplifier di Mushola Alhidayah Babelan Selasa lalu di kampung Sukatenang.
“Dari sembilan saksi yang kami periksa dua orang akhirnya dijadikan tersangka. Yang sudah teridentifikasi lima orang yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran,” kata Kapolresta Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra Senin (7/8/2017).
BACA JUGA Pengurus Mushola Yakin Amplifier Yang Dibawa Zoya Milik Mushola>
Tersangka pembakar terduga pencuri amplifier |
Dua tersangka yang diamankan yaitu SU,40 dan MA,39. Mereka adalah warga kampung setempat. Kedua pelaku katagori bukan memprovokasi.
Kapolres mengatakan dua pelaku tersebut berperan menendang Zoya tiga kali.
Sementara itu yang kelima teridentifikasi lainnya berperan menyiram bensin, menyulutkan api serta menendang masih dalam pengejaran.
“Kami meminta kepada pelaku tersebut untuk menyerahkan diri. Pelaku ini masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres.
Demi komitmen keadilan lanjut kapolres bagaimana pun MA sebagai WNI memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi.
“Kejadian ini berada dititik ramai terjadi aksi ini. Ini perilaku kolektif yang merespon tak terorganisir dan spontan. Dan kerumunan terbesit melihat reaksi yang lain. Diluar dari kontrol dan akal sehat. Melakukan spontan melihat kejadiannya,” jelas Kapolres.
Zoya kata Kapolres meninggal karena luka bakar 80 persen tanda-tanda kekerasan.
Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e ancaman maksimal 12 tahun penjara. (poskot/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar