Duh, Oknum Polwan Hamil di Luar Nikah Terancam Dipecat, Selingkuhi Pria Beristri
LINTAS PUBLIK, Diketahui berhubungan intim dengan rekannya yang sudah beristri, seorang oknum Polisi wanita diketahui hamil di luar nikah.
Oknum polisi wanita yang bertugas di Polsek Sembakung, Provinsi Kalimantan Utara terancam pemberhentian akibat perbuatannya.
Saat ini, oknum yang hamil diluar nikah itu sedang diproses pemecatan dengan tidak hormat, akibat pelanggaran etik kesusilaan.
Kepala Seksi Propam Polres Nunukan Iptu H Edy Purnoto mengungkapkan oknum polisi wanita, berinisial C dengan pangkat brigadir dua itu bertugas pada bagian narkoba.
“Oknum Polsek Sembakung. Dia sampai melahirkan,” ujarnya Senin (28/8/2017).
Pelaku diketahui hamil karena melakukan perzinahan dengan oknum aparat dari institusi lain. Parahnya, lelaki teman zinahnya diketahui telah beristri.
"Ini sangat melanggar, sangat disayangkan dia begitu. Kenapa nggak ingat gimana perjuangan masuk polisi? Ini sudah merusak nama institusi Kepolisian,” ujarnya.
Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.
Seorang oknum Polisi diusulkan pemecatan dengan tidak hormat karena desersi. Briptu R yang bertugas di Satuan Sabhara terbukti desersi selama 31 hari tanpa alasan sama sekali.
"Jadi yang sementara proses itu tiga orang. Pelanggaran etik kesusilaan, desersi, dan yang jual sabu itu," katanya.
Selama dia bertugas sejak 2013, Edy mengaku sudah 8 anggota Polisi yang dipecat dengan tidak hormat.
Lima orang anggota polisi terlibat kasus narkoba sedangkan tiga orang lainnya desersi.
Dia mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap oknum anggota Polisi dilakukan setelah yang bersangkutan melanggar.
Tentunya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oknum itu diproses secara hukum yang dilakukan dalam sidang kode etik.
Namun ditegaskannya, pemecatan tentu tidak bisa dilakukan serta merta. Polres hanya mengirimkan rekomendasi kepada Polda Kalimantan Timur.
“Oknum yang melanggar pasti akan menjalani sidang kode etik. Penyelenggara yang memberikan putusan, apakah layak diberhentikan secara hormat atau tidak secara hormat? Kami hanya merekomendasikan, Ankum Polda yang memutuskan ” katanya. (trib/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Oknum polisi wanita yang bertugas di Polsek Sembakung, Provinsi Kalimantan Utara terancam pemberhentian akibat perbuatannya.
Saat ini, oknum yang hamil diluar nikah itu sedang diproses pemecatan dengan tidak hormat, akibat pelanggaran etik kesusilaan.
ilustrasi |
Kepala Seksi Propam Polres Nunukan Iptu H Edy Purnoto mengungkapkan oknum polisi wanita, berinisial C dengan pangkat brigadir dua itu bertugas pada bagian narkoba.
“Oknum Polsek Sembakung. Dia sampai melahirkan,” ujarnya Senin (28/8/2017).
Pelaku diketahui hamil karena melakukan perzinahan dengan oknum aparat dari institusi lain. Parahnya, lelaki teman zinahnya diketahui telah beristri.
"Ini sangat melanggar, sangat disayangkan dia begitu. Kenapa nggak ingat gimana perjuangan masuk polisi? Ini sudah merusak nama institusi Kepolisian,” ujarnya.
Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.
Seorang oknum Polisi diusulkan pemecatan dengan tidak hormat karena desersi. Briptu R yang bertugas di Satuan Sabhara terbukti desersi selama 31 hari tanpa alasan sama sekali.
"Jadi yang sementara proses itu tiga orang. Pelanggaran etik kesusilaan, desersi, dan yang jual sabu itu," katanya.
Selama dia bertugas sejak 2013, Edy mengaku sudah 8 anggota Polisi yang dipecat dengan tidak hormat.
Lima orang anggota polisi terlibat kasus narkoba sedangkan tiga orang lainnya desersi.
Dia mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap oknum anggota Polisi dilakukan setelah yang bersangkutan melanggar.
Tentunya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oknum itu diproses secara hukum yang dilakukan dalam sidang kode etik.
Namun ditegaskannya, pemecatan tentu tidak bisa dilakukan serta merta. Polres hanya mengirimkan rekomendasi kepada Polda Kalimantan Timur.
“Oknum yang melanggar pasti akan menjalani sidang kode etik. Penyelenggara yang memberikan putusan, apakah layak diberhentikan secara hormat atau tidak secara hormat? Kami hanya merekomendasikan, Ankum Polda yang memutuskan ” katanya. (trib/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar