Ini Nama Toko Pengepul Mie Formalin dan Ancaman Hukumannya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sumatera Utara menggrebek industri atau pengepul mie kuning dan mie tiaw berformalin di Kota Pematangsiantar.
Dalam penggrebekan itu,BBPOM menyita 1,2 ton mie kuning dan mie tiaw mengandung boraks dan formalin dari 7 toko dan rumah tinggal,kebanyakan dari Parluasan Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Mie Kuning dan Mie Tiaw Formalin Diedarkan Di Kawasan Danau Toba
Menurut Kepala Balai Besar BPOM Provinsi Sumatera Utara,Drs.Sacramento Tarigan,APT,mie berformalin itu diedarkan di kawasan Danau Toba dan daerah lainnya.
Terhadap yang diduga pelaku diamankan, terancam Pasal 141 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda 4 milyar rupiah (pangan tidak sesuai dengan standar). Dan Pasal 8 ayat 1 (a) UU RI.8 tahun 1999 tentang perlindunhan konsumen, Sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda 2 milyar.
"Kita masih proses dari penyidik ASN kita.Pastinya,mie formalin itu ada pemasoknya.Sabar ya,nanti kita beritahukan perkembangannya,"ucap Kepala Balai Besar BPOM Provinsi Sumatera Utara,Drs.Sacramento Tarigan,APT didampingi pejabat Pemko Siantar Kepala Bappeda Midian Sianturi,Kepala dinas kesehatan dr.Ronal Saragih,kepala disperindag Kalbiner Lumbantukkup di halaman Wisma Gandaula,Rabu (2/8/2017).
BACA JUGA BPOM Sita 1,2 Ton Mie Mengandung Boraks dan Formalin dari Parluasan
Berikut nama-nama pengepul dan toko yang menjual mie kuning formalin dan mie tiaw formalin
1.Toko A,Pasar Parluasan, Mie Kuning 75 kg.
2.Toko J,Pasar Parluasan,Mie Kuning 20 kg.
3.Toko H,Pasar Parluasan,Mie Kuning 75 kg formalin.Dan Mie Tiaw 45 kg formalin.
4.Toko T,Pasar Parluasan,Mie Kuning 95 kg.
5.Ruko A,Pasar Parluasan 60 kg.
6.Toko D, Pasar Parluasan Mie Kuning 775 kg.
7.Rumah Tinggal Y,Jl.Mangga,Mie Kuning 20 kg.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam penggrebekan itu,BBPOM menyita 1,2 ton mie kuning dan mie tiaw mengandung boraks dan formalin dari 7 toko dan rumah tinggal,kebanyakan dari Parluasan Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Mie Kuning dan Mie Tiaw Formalin Diedarkan Di Kawasan Danau Toba
Menurut Kepala Balai Besar BPOM Provinsi Sumatera Utara,Drs.Sacramento Tarigan,APT,mie berformalin itu diedarkan di kawasan Danau Toba dan daerah lainnya.
Terhadap yang diduga pelaku diamankan, terancam Pasal 141 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda 4 milyar rupiah (pangan tidak sesuai dengan standar). Dan Pasal 8 ayat 1 (a) UU RI.8 tahun 1999 tentang perlindunhan konsumen, Sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda 2 milyar.
"Kita masih proses dari penyidik ASN kita.Pastinya,mie formalin itu ada pemasoknya.Sabar ya,nanti kita beritahukan perkembangannya,"ucap Kepala Balai Besar BPOM Provinsi Sumatera Utara,Drs.Sacramento Tarigan,APT didampingi pejabat Pemko Siantar Kepala Bappeda Midian Sianturi,Kepala dinas kesehatan dr.Ronal Saragih,kepala disperindag Kalbiner Lumbantukkup di halaman Wisma Gandaula,Rabu (2/8/2017).
BACA JUGA BPOM Sita 1,2 Ton Mie Mengandung Boraks dan Formalin dari Parluasan
Berikut nama-nama pengepul dan toko yang menjual mie kuning formalin dan mie tiaw formalin
1.Toko A,Pasar Parluasan, Mie Kuning 75 kg.
2.Toko J,Pasar Parluasan,Mie Kuning 20 kg.
3.Toko H,Pasar Parluasan,Mie Kuning 75 kg formalin.Dan Mie Tiaw 45 kg formalin.
4.Toko T,Pasar Parluasan,Mie Kuning 95 kg.
5.Ruko A,Pasar Parluasan 60 kg.
6.Toko D, Pasar Parluasan Mie Kuning 775 kg.
7.Rumah Tinggal Y,Jl.Mangga,Mie Kuning 20 kg.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar