Ini Nomor SK Walikota Penghunjukan Resman Panjaitan Plt.Sekda Kota Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Walikota Pematangsiantar,Hefriansyah,SE MM resmi menghunjuk Drs.Resman Panjaitan sebagai Plt.Sekda Kota Pematangsiantar,Jumat (25/8/2017).
BACA JUGA Walikota Hefriansyah Tandatangani SK Resman Panjaitan Plt.Sekda Kota Pematangsiantar
Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/545/VIII/Wk-Thn.2017 Tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar
Berikut bunyinya :
Memutuskan
Kesatu : Menghunjuk
Nama : Drs.Resman Panjaitan
NIP : 19610606 198703 1 007
Pangkat Golongan : Pembina Utama Muda IV (C)
Kedua : Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar
Ketiga : Dengan ditetapkannya Keputusan Walikota ini maka Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/014/I/Wk-Thn 2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keempat : Keputusan Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan,dan berakhir dengan sendirinya setelah pejabat definitig diangkat.
Asli Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yanh bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Pematangsiantar pada tanggal 25 Agustus 2017.
Salinan surat Keputusan Walikota yang memiliki 3 lembar tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sunatera Utara,Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Dibantu Satpol PP dan TNI, Pedagang Parluasan Ditertibkan, 12 Kios Dibongkar Pemiliknya
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Walikota Hefriansyah Tandatangani SK Resman Panjaitan Plt.Sekda Kota Pematangsiantar
Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/545/VIII/Wk-Thn.2017 Tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar
Berikut bunyinya :
Memutuskan
Kesatu : Menghunjuk
Nama : Drs.Resman Panjaitan
NIP : 19610606 198703 1 007
Pangkat Golongan : Pembina Utama Muda IV (C)
Kedua : Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar
Ketiga : Dengan ditetapkannya Keputusan Walikota ini maka Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/014/I/Wk-Thn 2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keempat : Keputusan Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan,dan berakhir dengan sendirinya setelah pejabat definitig diangkat.
Asli Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yanh bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Pematangsiantar pada tanggal 25 Agustus 2017.
Salinan surat Keputusan Walikota yang memiliki 3 lembar tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sunatera Utara,Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Dibantu Satpol PP dan TNI, Pedagang Parluasan Ditertibkan, 12 Kios Dibongkar Pemiliknya
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar