Jasa Produksi Pegawai Belum Dibayarkan?, Ini Catatan PDAM Tirtauli 5 Tahun Terakhir, Ada Beberapa Tahun Tak Setor
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Berdasarkan dokumen pemeriksaan Akuntan Publik yang diserahkan PDAM Tirtauli ke Pemko Pematangsiantar,diketahui 5 tahun terakhir PDAM Tirtauli telah mencatatkan laba dan membayarkan 55 persen dari laba ke Pemko Pematangsiantar.
Laba PDAM Tirtauli itu dimulai dari Tahun 2012-2016 dengan total Rp 5.128.012.647,00 (Lima milyar seratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar,Adiaksa Purba melalui Kepala bidang akuntasi Victor Pardosi, Rabu (23/8/2017) bahwa PDAM Tirtauli telah menyetorkan kewajiban 55 persen dari laba yang diperoleh ke Pemko Siantar.
Hanya saja, setoran ini dibayarkan setelah Pemko Siantar berulang kali mendesak PDAM Tirtauli.
Untuk Tahun 2016, kata Pardosi, PDAM Tirtauli menyetorkan Rp 1.874.940.037 (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Tahun 2015,PDAM Tirtauli tidak menyetorkan 55 persen laba ke Pemko Siantar dengan kata lain Rp 0.
Tahun 2014, PDAM Tirtauli menyetorkan Rp 826.980.538 (Delapan ratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah.
Sedangkan,Tahun 2013,juga PDAM Tirtauli tidak menyetorkan 55 persen laba dengan kata lain Rp 0.
Bila dilihat dari Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 40 yakni Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai
dengan kemampuan keuangan PDAM.
Bukan hanya itu, dalam pasal 12, Direksi juga mendapat jasa produksi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat dewan pengawas dan kemampuan PDAM.
Begitu juga pasal 27 dan pasal 28 untuk dewan pengawas, diatur besaran uang jasa dan bagian dari bagian jasa produksi yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
Meski telah memiliki laba, beberapa pegawai PDAM Tirtauli mempertanyakan jasa produksi yang belum dibayarkan oleh managemen PDAM Tirtauli.
"Itukan laba diperoleh saat Dewan Pengawas diketuai Leonardo H Simanjuntak, SH MHum. Nah, Dewan Pengawas lama sudah bekerja secara maksimal. Kami mohonlah, Dewan Pengawas yang sekarang untuk aktif mengawal pembayaran jasa produksi tersebut,"ucap salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, pembayaran jasa produksi ini juga tertuang dalam Perda No.3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dalam Pasal 149 tentang Penempatan dan Penggunaan Laba
1. Kas Daerah : 25 %
2.Untuk Dana Pembangunan Daerah:30%
3.Untuk Cadangan Umum : 25 %
4.Untuk Jasa Produksi : 10 %
5.Untuk Tunjangan Hari Tua : 10 %
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Laba PDAM Tirtauli itu dimulai dari Tahun 2012-2016 dengan total Rp 5.128.012.647,00 (Lima milyar seratus dua puluh delapan juta dua belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar,Adiaksa Purba melalui Kepala bidang akuntasi Victor Pardosi, Rabu (23/8/2017) bahwa PDAM Tirtauli telah menyetorkan kewajiban 55 persen dari laba yang diperoleh ke Pemko Siantar.
Hanya saja, setoran ini dibayarkan setelah Pemko Siantar berulang kali mendesak PDAM Tirtauli.
Untuk Tahun 2016, kata Pardosi, PDAM Tirtauli menyetorkan Rp 1.874.940.037 (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Tahun 2015,PDAM Tirtauli tidak menyetorkan 55 persen laba ke Pemko Siantar dengan kata lain Rp 0.
Tahun 2014, PDAM Tirtauli menyetorkan Rp 826.980.538 (Delapan ratus dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah.
Sedangkan,Tahun 2013,juga PDAM Tirtauli tidak menyetorkan 55 persen laba dengan kata lain Rp 0.
Bila dilihat dari Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 40 yakni Dalam hal PDAM memperoleh keuntungan, pegawai PDAM diberikan bagian dari jasa produksi sesuai
dengan kemampuan keuangan PDAM.
Bukan hanya itu, dalam pasal 12, Direksi juga mendapat jasa produksi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat dewan pengawas dan kemampuan PDAM.
Begitu juga pasal 27 dan pasal 28 untuk dewan pengawas, diatur besaran uang jasa dan bagian dari bagian jasa produksi yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan kemampuan PDAM.
Meski telah memiliki laba, beberapa pegawai PDAM Tirtauli mempertanyakan jasa produksi yang belum dibayarkan oleh managemen PDAM Tirtauli.
"Itukan laba diperoleh saat Dewan Pengawas diketuai Leonardo H Simanjuntak, SH MHum. Nah, Dewan Pengawas lama sudah bekerja secara maksimal. Kami mohonlah, Dewan Pengawas yang sekarang untuk aktif mengawal pembayaran jasa produksi tersebut,"ucap salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, pembayaran jasa produksi ini juga tertuang dalam Perda No.3 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dalam Pasal 149 tentang Penempatan dan Penggunaan Laba
1. Kas Daerah : 25 %
2.Untuk Dana Pembangunan Daerah:30%
3.Untuk Cadangan Umum : 25 %
4.Untuk Jasa Produksi : 10 %
5.Untuk Tunjangan Hari Tua : 10 %
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar