Modus Bank Gaib "Soekarno", Pelaku Uang Palsu Berhasil Diungkap
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Pengungkapan peredaran uang palsu tersebut dipaparkan saat pelaksanaan Press Release di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C.Aritonang,S.IK, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Zikri M, S.IK.
Kapolres Simalungun memaparkan, peristiwa tindak pidana pemalsuan uang tersebut diketahui dan ditemukan di rumah Hariati Br Damanik M di Dusun Nagori Hanopan Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun. Dimana pelakunya yakni Ahmad Aryo Alias Ahua (44), warga Dusun II Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan Hendro Siahaan (28), Warga Dusun II Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan 2 orang rekannya yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus dapat menggandakan dari bank gaib. Aksinya tersebut diketahui berawal saat bulan Maret 2017, seorang warga bernama Sugiono didatangi seorang laki-laki yang bernama Wak Lembek dan menanyakan apakah ada orang yang mampu mengangkat uang dari bank gaib.
Sugioni menjawab ada, kemudian mempertemukan Wak Lembek dengan pelaku Ahmad Aryo Alias Ahua di rumah pelaku bermaksud untuk menyampaikan maksud Wak Lembek perihal mengangkat uang dari bank gaib di Negeri Tongah.
Setelah dijelaskan, pengertian bank gaib tersebut adalah bahwa di dalamnya ada terdapat uang Soekarno yang jumlahnya sebanyak 5 triliun dan diperlukan berbagai persyaratan seperti bunga, kain putih dan minyak yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.-
Mendengar hal tersebut, Ramlan Alias ROM (54) (54) Karyawan PTPN III Silau Dunia, Warga Dusun Hanopan Nagori Silau Paribuan Kabupaten Simalungun, percaya dimana istrinya Hariati Br Damanik (50) menyanggupi dengan menyerahkan uang sesuai dengan persyaratan yang disebutkan pelaku.
Keesokan harinya Wak Lembek mengatakan kepada Ahmad Aryo Alias Ahua, bahwa bank gaib berada di rumah Supardi. Saat dilakukan “ritual” pengangkatan yang saat itu disaksikan Wak Lembek , Ramlan Alias ROM dan istrinya Hariati Br Damanik, tidak berhasil. Namun pelaku Ahmad Aryo Alias Ahua tidak kehilangan akal, ia mengatakan syaratnya yaitu uang sebesar Rp. 2.500.000.-. Hariati Br Damanii kembali menyanggupinya dengan menyerahkan kembali uang tersebut.
Pelaku kembali melakukan aksi “ritual”nya, namun tetap tidak berhasil memenuhi permitaan dari para korbannya. Korban sudah merasa tertipu karena telah mengalami kerugian secara bertahap sampai sebesar Rp. 60.000.000.-, karena sebelumnya pelaku mengaku dapat menggandakan uang mencapai Rp. 6.7 miliar.
Karena tidak dapat memenuhi permintaan korbannya, pelaku Ahmad Aryo alias Ahua mulai ketakukan dan meminta pertolongan kepada temannya Hendro Siahaan untuk mencarikan orang yang dapat mencetak uang palsu.
Hendro Siahaan bersama dengan 2 temannya berinisial yang sama yakni “D”, melakukan pencetakan uang palsu. Setelah tercetak, uang palsu tersebut diserahkan kepada Ramlan Alias ROM dan istrinya Hariati Br Damanik dengan cara memasukkan ke dalam kamar korban.
Sebelumnya pelaku berpesan kepada kedua korban bahwa sesuai dengan syarat uang tersebut belum dapat diambil, namun karena penasaran, Ramlan Alias ROM dan istrinya Hariati Br Damanik masuk ke dalam kamarnya dan menemukan uang ratusan ribu sebanyak 15 lembar.
Hariati Br Damanik yang saat itu mempunyai hutang kepada temannya Wita Tani , langsung membayarkan sebesar Rp. 200.000.-. Namun Wita Tani curiga dan mengembalikan uang itu.
Setelah diketahui tentang peristiwa uang palsu tersebut, pihak Kepolisian langsung menyelidikinya dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit printer PIXMA warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Pengungkapan peredaran uang palsu tersebut dipaparkan saat pelaksanaan Press Release di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C.Aritonang,S.IK, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Zikri M, S.IK.
Kapolres Simalungun memaparkan, peristiwa tindak pidana pemalsuan uang tersebut diketahui dan ditemukan di rumah Hariati Br Damanik M di Dusun Nagori Hanopan Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun. Dimana pelakunya yakni Ahmad Aryo Alias Ahua (44), warga Dusun II Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan Hendro Siahaan (28), Warga Dusun II Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan 2 orang rekannya yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus dapat menggandakan dari bank gaib. Aksinya tersebut diketahui berawal saat bulan Maret 2017, seorang warga bernama Sugiono didatangi seorang laki-laki yang bernama Wak Lembek dan menanyakan apakah ada orang yang mampu mengangkat uang dari bank gaib.
Sugioni menjawab ada, kemudian mempertemukan Wak Lembek dengan pelaku Ahmad Aryo Alias Ahua di rumah pelaku bermaksud untuk menyampaikan maksud Wak Lembek perihal mengangkat uang dari bank gaib di Negeri Tongah.
Setelah dijelaskan, pengertian bank gaib tersebut adalah bahwa di dalamnya ada terdapat uang Soekarno yang jumlahnya sebanyak 5 triliun dan diperlukan berbagai persyaratan seperti bunga, kain putih dan minyak yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.-
Mendengar hal tersebut, Ramlan Alias ROM (54) (54) Karyawan PTPN III Silau Dunia, Warga Dusun Hanopan Nagori Silau Paribuan Kabupaten Simalungun, percaya dimana istrinya Hariati Br Damanik (50) menyanggupi dengan menyerahkan uang sesuai dengan persyaratan yang disebutkan pelaku.
Keesokan harinya Wak Lembek mengatakan kepada Ahmad Aryo Alias Ahua, bahwa bank gaib berada di rumah Supardi. Saat dilakukan “ritual” pengangkatan yang saat itu disaksikan Wak Lembek , Ramlan Alias ROM dan istrinya Hariati Br Damanik, tidak berhasil. Namun pelaku Ahmad Aryo Alias Ahua tidak kehilangan akal, ia mengatakan syaratnya yaitu uang sebesar Rp. 2.500.000.-. Hariati Br Damanii kembali menyanggupinya dengan menyerahkan kembali uang tersebut.
Pelaku kembali melakukan aksi “ritual”nya, namun tetap tidak berhasil memenuhi permitaan dari para korbannya. Korban sudah merasa tertipu karena telah mengalami kerugian secara bertahap sampai sebesar Rp. 60.000.000.-, karena sebelumnya pelaku mengaku dapat menggandakan uang mencapai Rp. 6.7 miliar.
Karena tidak dapat memenuhi permintaan korbannya, pelaku Ahmad Aryo alias Ahua mulai ketakukan dan meminta pertolongan kepada temannya Hendro Siahaan untuk mencarikan orang yang dapat mencetak uang palsu.
Hendro Siahaan bersama dengan 2 temannya berinisial yang sama yakni “D”, melakukan pencetakan uang palsu. Setelah tercetak, uang palsu tersebut diserahkan kepada Ramlan Alias ROM dan istrinya Hariati Br Damanik dengan cara memasukkan ke dalam kamar korban.
Sebelumnya pelaku berpesan kepada kedua korban bahwa sesuai dengan syarat uang tersebut belum dapat diambil, namun karena penasaran, Ramlan Alias ROM dan istrinya Hariati Br Damanik masuk ke dalam kamarnya dan menemukan uang ratusan ribu sebanyak 15 lembar.
Hariati Br Damanik yang saat itu mempunyai hutang kepada temannya Wita Tani , langsung membayarkan sebesar Rp. 200.000.-. Namun Wita Tani curiga dan mengembalikan uang itu.
Setelah diketahui tentang peristiwa uang palsu tersebut, pihak Kepolisian langsung menyelidikinya dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit printer PIXMA warna putih dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah ke Polres Simalungun. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar