Header Ads

Pelaku Curas dan Cabul Terhadap Anak Ditangkap Polres Simalungun

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di dalam rumah korban Husni Sulistyo Aritoga yang terletak di Nagori Marubun Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C.Aritonang,S.IK didampingi Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu. Zikri Muamar,S.Ik,Selasa (18/7/2017).


Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) dan perbuatan cabul terhadap anak itu terjadi pada hari Senin (24/7/2017) sekira pukul 04.00 Wib di dalam rumah korban Husni Sulistyo Aritoga yang terletak di Nagori Marubun Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Jajaran Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama dengan tim oOpsnal Polsekta Tanah Jawa, setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut bergerak cepat melakukan berbagai rangkain penyelidikan dan penyidikan dan pada hari yang sama, Senin (24/7/2017) sekira pukul 22.00 Wib, salah seorang pelaku yakni Sangkot Sitorus Alias Andre Sitorus (15), Warga Simpang Siang Malam,Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berhasil dibekuk di Jalan Mataram Kota Pematangsiantar.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Sangkot Sitorus Alias Andre Sitorus,ia mengakui perbuatannya yang dilakukannya bersama dengan seorang rekannya bernama Torang Evan Ganesah Doli Panjaitan Alias Torang Alias Golap.

Berdasarkan dari keterangan Sangkot tersebut, unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Polres kembali melakukan berbagai rangkain penyelidikan dan penyidikan dan pada hari Kamis (27/7/2017) sekira pukul 05.00 Wib, Torang Evan Ganesah Doli Panjaitan Alias Torang Alias Golap (22), warga Simpang Sitampulak Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun berhasil diringkus dari tempat pelariannya di Panipahan Provinsi Riau.

Setelah diamankan, Torang mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan pencurian dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban.

Seluruh rangkaian peristiwa tindak pidana tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 128/ VII/ 2017/ SU/ Simal-Sek T. Jawa tanggal 24 Juli 2017 tentang peristiwa Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 166/ VII/ 2017/ SU/ SIMAL tanggal 27 Juli 2017 tentang Peristiwa Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.

“Terhadap pelaku Sangkot Sitorus Alias Andre Sitorus, dikenakan Pasal 365 ayat (1), (2), ke 1e, 2e, 3e atau Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak KUHP dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 12 tahun penjara dan terhadap pelaku yang masih dikategorikan anak diberlakukan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sedangkan terhadap pelaku Torang Evan Ganesah Doli Panjaitan Alias Torang Alias Golap dikenakan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 2e, 3e atau Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 12 tahun penjara dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 15 tahun penjara”, ungkap AKP Damos.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.