Header Ads

Penuh Haru dan Demi Hukum, Ini Kata Dinsos saat Ambil Anak dari Tersangka Adopsi Ilegal

LINTAS PUBLIK - RAYA, Suasana serah terima 4 anak dari para tersangka kasus human trafficking adopsi ilegal dipenuhi keharuan dan tangis. Pihak Dinsos dan Polisi tegas menegakkan Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang adopsi anak dan harus membawa anak diasuh negara, dalam hal ini Dinas Sosial.

Afni seorang pekerja sosial di bawah Kementrian Sosial menyampaikan keharusannya mengambil alih anak demi hukum.

Toti Holong menitikkan air mata terpaksa berikan anak adopsinya ke Dinsos

"Jadi di sini kami (pekerja sosial) ada karena anak yang terlibat hukum human trafficking dan adopsi anak ilegal. Jadi kami berhak, atau diserahkan ke dinas sosial dan selanjutnya akan kami titipkan ke panti asuhan," katanya di Mapolsek Tanah Jawa, Senin (7/8/2017).

Pihak Dinsos tidak serta merta langsung membawa anak dan memisahkan dari orangtua pengadopsi. Pihak Dinsos terlebih dahulu memberikan pemahaman tentang perlindungan dan adopsi anak kepada para orangtua pengadopsi.

"Untuk masalah kesejahteraan anak ini kami dampingi terus sampai besar nanti karena ini terbentur dengan hukum. Apa pun ceritanya anak-anak ini diserahkan ke negara. Kalau negara menitipkan ke Dinas Sosial. Jadi Dinas punya hak. Bagi bapak atau ibu yang mau lihat perkembangan bisa kami fasilitasi. Pastinya anak-anak tidak akan terlanta dan masa depannya kami pertimbangkan," jelasnya.
"Kami cukup mengeri. Tapi saya sendiri terharu," ungkapnya.

Diketahui, 4 anak yang diambil pengasuhannya di antaranya, anak usia 4 tahun dari Muda Ijin Sidabutar, bayi 11 hari dari Rosdiana (37)-Periyadi (39), anak perempuan usia 7 tahun dari Molina Simanjuntak (39)-Toti Holong (45), anak usia 2 tahun dari Lamrin Tamba (38) -Trisno Rawadi (43). (trib/t)


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.