Header Ads

Plh Walikota Beri Kesempatan Fatimah Siregar Selesaikan Rest Area, Setelah itu Diberhentikan

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE,MM menegaskan bahwa sebelum melantik para pejabat struktural di lingkungan Pemko Pematangsiantar, telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Kementrian Dalam Negeri. Setelah mendapatkan pertimbangan tertulis barulah pelantikan dilaksanakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar yang ditetapkan Penjabat Walikota sebelumnya, Anthony Siahaan.

“Segala sesuatunya kami konsultasikan lebih dulu, karena saya memahami posisi saya sebagai Plh Walikota. Karena itulah, segala sesuatu yang saya kerjakan atas seizin Mendagri. Saya tidak punya kepentingan atas pejabat ini dan saya pun tidak kenal dengan mereka,”tegasnya saat pertemuan dengan Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Kantornya Jalan Majapahit No.2 Medan, Rabu siang (2/8/2017).


Dalam rangka memenuhi undangan Ombudsman tersebut, Plh Walikota didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainal Siahaan SE serta Plt.Kabag Hukum, Heri Oktarizal SH. Sedangkan Ombudsman diwakili Riki N Hutahean dan Tety N Silaen selaku Asisten Muda yang didampingi Florencia S Sipayung dan Evi L Situmorang selaku Asisten Pratama.

Ombudsman mengundang Plh Walikota terkait adanya pengaduan sejumlah ASN yang tak mendapatkan jabatan. Mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Surat Keputusan Nomor. 821.2/335/V/Wk-Thn. 2017 Tanggal 5 Mei tentang Pengukuhan dan Pengangkatan Kembali ASN dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Menjawab pertanyaan Ombudsman, Kepala BKD, Zainal Siahaan menjelaskan bahwa struktur perangkat daerah yang sudah dituangkan ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 itulah yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan. Saat masih dipimpin oleh Penjabat Walikota, Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 belum sempat diterapkan.

“Maka dimasa kepemimpinan Wakil Walikota definitif yang sekaligus sebagai Plh. Walikota barulah Perda itu diterapkan. Namun penerapan PP No. 18 Tahun 2016 ini mengakibatkan adanya pengurangan pejabat, sehingga ada yang tidak menduduki jabatannya lagi karena harus dilakukan penataan struktur yang ada,”tandasnya.

Plh Walikota juga menyampaikan, bahwa akan ada seleksi untuk mereka yang saat ini berstatus non job akibat perampingan struktur perangkat daerah. Untuk mengakomodir mereka yang tereliminasi akan dilakukan job fit and proper tes.

“Saya akan melibatkan kalangan profesional untuk hal ini. Saya akan melakukan tes psikologi dan saya tidak mau asal-asalan sehingga saya akan lakukan seleksi. Jika mereka memang bagus pasti akan saya akomodir,"katanya.

Zainal Siahaan juga menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebanyak tiga kali, yakni 04 April, 06 April dan 11 April 2017. Hasil pertimbangan Baperjakat dibawa ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan pada tanggal 2 Mei 2017 untuk Eselon III. Mengenai pejabat Eselon III dan IV yang nonjob, hal itu sesuai dengan penerapan PP 18 Tahun 2016, dimana beberapa Organisasi Perangkat Daerah dilakukan penataan sehingga terjadi pengurangan jabatan dan harus ada yang tereliminasi.

Terkait mengenai Kadis Pariwisata yang dijabat Dra. Fatimah Siregar, Plh. Walikota menjelaskan akan ada keputusan terkait hal itu. Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun Plh Walikota sudah pernah meminta waktu, agar Fatimah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan lebih dahulu tugasnya membangun proyek rest area.

“Setelah selesai, maka akan dilaporkan tindak lanjut mengenai pemberhentiannya,” tegasnya.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.