Polres Simalungun Ungkap Sindikat Penjualan Bayi, 12 Orang Diamankan
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Simalungun. Peristiwanya terjadi pada hari Senin (24/7/2017) sekira pukul 22.00 Wib di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 12 orang terduga pelaku yang diketahui bernama Lentina Panjaitan Als Bunga, Eni Putri Ayu Sinurat,Ernani Nofrida Br Simanjuntak, Hot Mariana Br Manurung, Rosdiana,Periyadi,Nurselma Br RumapeaAls Rumpet, Toti Holong Sinaga, Molina Br Simanjuntak Als Mak Valten,Trisno Rawadi Napitupulu Als PAK Kipen , Lamrin Tamba dan Muda Ijin Sidabutar Als Pendek
Setelah peristiwa tersebut terungkap, diketahui bahwa Hot Mariana Br Manurung mengaku sebagai Bidan yang memiliki keahlian membantu ibu hamil untuk melakukan persalinan. Untuk mendapatkan keuntungan, ia menjual bayi para “pelayan café” Aek Liman yang datang kepadanya untuk bersalin.
Sedangkan Ernani Nofrida Br Simanjuntak dan Eni Putri Ayu Sinurat membantu memberikan anak kepada pembeli yakni Periyadi, Rosdiana, Muda Ijin Sidabutar Als Pendek, Toti Holong Sinaga,Trisno Rawaei Napitupulu dan Lamrin Tamba.
Pengungkapan Sindikat penjualan bayi dipaparkan saat pelaksanaan Press Release di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH didampingi Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL Anderson Siringo-ringo, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C.Aritonang,S.IK, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa IPTU J.Sitinjak, SH, MH. Sabtu (5/8/2017).
Dari keterangan para pelaku, bahwa sebelumnya peristiwa yang sama sudah pernah terjadi di Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun pada tahun 2010.
Selain itu, pelaku Lentina Panjaitan Als Bunga mengakui bahwa ia sudah 3 kali melahirkan anak. Pada tahun 2013, saat itu anak permata, persalinannya dibantu oleh Hot Mariana Br Manurung.Anaknya tersebut diberikan kepada Muda Ijin Sidabutar Als Pendek dan diberi nama Togi Parulian Sidabutar. Sedangkan anak kedua dilahirkan pada tahun 2016, yang persalinannya tetap dibantu Hot Mariana Br Manurung kemudian anaknya dijual ke seorang bermarga Sinaga dan dibawa ke Batam dan anaknya yang ketiga lahir pada hari Minggu (23/7/2017) sekira pukul 21.30 wib di praktek Bidan Ernani Nofrida Br Simanjuntaj yang persalinannya dibantu oleh Bidan Eni Putri Ayu Sinurat , kemudian ia kembali menjual anaknya kepada Pasutri Periyadidan Rosdiana seharga Rp. 15.000.000.-
Terhadap pelaku Hot Mariana Br Manurung dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak dan terhadap Ernani Nofrida Br Simanjuntak serta Eni Putri Ayu Sinurat dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan terhadap Periyadi , Rosdiana , Muda Ijin Sidabutar Als Pendek, Toti Holong SinagaT, Trisno Rawadi Napitupulu dan Lamrin Tamba diancam dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan himbauan tentang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon orang tua angkat apabila hendak mengangkat/ adopsi anak, sesuai Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 yaitu :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Berusi paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
3. Beragama sama dengan calon anak angkat.
4. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
5. Berstatus menikah paling sedikit 5 tahun.
6. Tidak merupakan pasangan sejenis.
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak.
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan social.
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
11. Adanya laporan social dari pekerja social setempat.
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan
13. Memperoleh izin Menteri dan atau Kepala Instansi Sosial.
14. Persyaratan tersebut di atas diajukan ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan rekomendasi ke Pengadilan Negeri setempat.
15. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial maka pengurusan selanjutnya di Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan keputusan terhadap Pengangkatan/ Adopsi anak.
16. Setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri tentang Penetapan Pengangkatan Anak, maka anak tersebut Sah menjadi anak angkat.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 12 orang terduga pelaku yang diketahui bernama Lentina Panjaitan Als Bunga, Eni Putri Ayu Sinurat,Ernani Nofrida Br Simanjuntak, Hot Mariana Br Manurung, Rosdiana,Periyadi,Nurselma Br RumapeaAls Rumpet, Toti Holong Sinaga, Molina Br Simanjuntak Als Mak Valten,Trisno Rawadi Napitupulu Als PAK Kipen , Lamrin Tamba dan Muda Ijin Sidabutar Als Pendek
Setelah peristiwa tersebut terungkap, diketahui bahwa Hot Mariana Br Manurung mengaku sebagai Bidan yang memiliki keahlian membantu ibu hamil untuk melakukan persalinan. Untuk mendapatkan keuntungan, ia menjual bayi para “pelayan café” Aek Liman yang datang kepadanya untuk bersalin.
Sedangkan Ernani Nofrida Br Simanjuntak dan Eni Putri Ayu Sinurat membantu memberikan anak kepada pembeli yakni Periyadi, Rosdiana, Muda Ijin Sidabutar Als Pendek, Toti Holong Sinaga,Trisno Rawaei Napitupulu dan Lamrin Tamba.
Pengungkapan Sindikat penjualan bayi dipaparkan saat pelaksanaan Press Release di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH didampingi Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL Anderson Siringo-ringo, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C.Aritonang,S.IK, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J.Sinaga dan Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa IPTU J.Sitinjak, SH, MH. Sabtu (5/8/2017).
Dari keterangan para pelaku, bahwa sebelumnya peristiwa yang sama sudah pernah terjadi di Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun pada tahun 2010.
Selain itu, pelaku Lentina Panjaitan Als Bunga mengakui bahwa ia sudah 3 kali melahirkan anak. Pada tahun 2013, saat itu anak permata, persalinannya dibantu oleh Hot Mariana Br Manurung.Anaknya tersebut diberikan kepada Muda Ijin Sidabutar Als Pendek dan diberi nama Togi Parulian Sidabutar. Sedangkan anak kedua dilahirkan pada tahun 2016, yang persalinannya tetap dibantu Hot Mariana Br Manurung kemudian anaknya dijual ke seorang bermarga Sinaga dan dibawa ke Batam dan anaknya yang ketiga lahir pada hari Minggu (23/7/2017) sekira pukul 21.30 wib di praktek Bidan Ernani Nofrida Br Simanjuntaj yang persalinannya dibantu oleh Bidan Eni Putri Ayu Sinurat , kemudian ia kembali menjual anaknya kepada Pasutri Periyadidan Rosdiana seharga Rp. 15.000.000.-
Terhadap pelaku Hot Mariana Br Manurung dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak dan terhadap Ernani Nofrida Br Simanjuntak serta Eni Putri Ayu Sinurat dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan terhadap Periyadi , Rosdiana , Muda Ijin Sidabutar Als Pendek, Toti Holong SinagaT, Trisno Rawadi Napitupulu dan Lamrin Tamba diancam dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan himbauan tentang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon orang tua angkat apabila hendak mengangkat/ adopsi anak, sesuai Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 yaitu :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Berusi paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
3. Beragama sama dengan calon anak angkat.
4. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
5. Berstatus menikah paling sedikit 5 tahun.
6. Tidak merupakan pasangan sejenis.
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak.
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan social.
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
11. Adanya laporan social dari pekerja social setempat.
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan
13. Memperoleh izin Menteri dan atau Kepala Instansi Sosial.
14. Persyaratan tersebut di atas diajukan ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan rekomendasi ke Pengadilan Negeri setempat.
15. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial maka pengurusan selanjutnya di Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan keputusan terhadap Pengangkatan/ Adopsi anak.
16. Setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri tentang Penetapan Pengangkatan Anak, maka anak tersebut Sah menjadi anak angkat.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar