SEDIHNYA! Gadis 15 Tahun Ini di Jual ke Tempat Lokalisasi, Kerjanya Layani Tamu dan Memakai Sabu
LINTAS PUBLIK - RAYA, Gadis belia asal Lampung berinisial NDW (15) tertangkap dalam pasal narkotika di lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dirinya mengaku awalnya ditawari untuk bekerja di cafe dan diantar seorang wanita bernama Nelly sebagai pelayan di cafe lokalisasi Bukit Maraja. Katanya, dirinya bekerja sekadar menemani tamu minum-minum hingga menemani tidur, dengan tarifnya sesuai kesepakatan berkisar hingga Rp 200 ribu sekali kencan tidur.
"Di antar sama Nelly buat kerja. Ngawan-ngawani tamu aja. Kalau sabu aku diajari dan baru sekali makai. Ngawani tidur juga. Upahnya dari tempat kerja 700 ribu (sebulan), kalau tamu ada juga yang ngasih langsung 200 ribu enggak pakai perantara," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun M Ritonga menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka bahwa sebagai pekerja melayani lelaki hidung belang. Dan penanganan kasus human trafficking ditangani pihak Reskrim Polres Simalungun.
"Tersangka ini kami amankan dua juga nyambi jual sabu. Dia baru 3 bulan di lokalisasi Bukit Maraja. Soal dia diantar seorang bernama Nelly kasusnya ke reskrim," kata M Ritonga.
Dirinya ditangkap di lokalisasi Bukit Maraja dan terungkap saat Polres Simalungun menggelar 26 tersangka tangkapan narkotika selama Juli 2017, di Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh.
Adapun barang bukti yang turut disita dari ke 26 tersangka yang terlibat dalam 19 kasus, yang tengah ditangani oleh pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun itu, adalah narkotika jenis sabu 50,99 gram, ganja 10,15 gram berikut dengan 22 batang pohon ganja.
“Pasal yang kita persangkakan kepada para tersangka, ada pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” jelasnya.(trib/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Dirinya mengaku awalnya ditawari untuk bekerja di cafe dan diantar seorang wanita bernama Nelly sebagai pelayan di cafe lokalisasi Bukit Maraja. Katanya, dirinya bekerja sekadar menemani tamu minum-minum hingga menemani tidur, dengan tarifnya sesuai kesepakatan berkisar hingga Rp 200 ribu sekali kencan tidur.
Seorang gadis 15 Tahun berinisial NDW jadi tersangka peredaran narkotika dan ditangkap Polres Simalungun, Senin (31/7/2017) |
"Di antar sama Nelly buat kerja. Ngawan-ngawani tamu aja. Kalau sabu aku diajari dan baru sekali makai. Ngawani tidur juga. Upahnya dari tempat kerja 700 ribu (sebulan), kalau tamu ada juga yang ngasih langsung 200 ribu enggak pakai perantara," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun M Ritonga menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka bahwa sebagai pekerja melayani lelaki hidung belang. Dan penanganan kasus human trafficking ditangani pihak Reskrim Polres Simalungun.
"Tersangka ini kami amankan dua juga nyambi jual sabu. Dia baru 3 bulan di lokalisasi Bukit Maraja. Soal dia diantar seorang bernama Nelly kasusnya ke reskrim," kata M Ritonga.
Dirinya ditangkap di lokalisasi Bukit Maraja dan terungkap saat Polres Simalungun menggelar 26 tersangka tangkapan narkotika selama Juli 2017, di Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh.
Adapun barang bukti yang turut disita dari ke 26 tersangka yang terlibat dalam 19 kasus, yang tengah ditangani oleh pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun itu, adalah narkotika jenis sabu 50,99 gram, ganja 10,15 gram berikut dengan 22 batang pohon ganja.
“Pasal yang kita persangkakan kepada para tersangka, ada pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” jelasnya.(trib/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar