Supir Mopen Dilarang Naikkan Penumpang Diatas Kap
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Jajaran Sat Lantas Polres Simalungun yang dipimpin Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri ND. Barus, SH, SIK bersama Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Simalungun IPTU Amir Mahmud, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Simalungun IPTU Idham Halid, SH, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Simalungun AIPTU Arwansyah Batubara, Angota Dikyasa Aipda Win Okto Silitonga dan ASN Albert Tobing melakukan sosialisasi sekaligus penyuluhan kepada pengguna jalan, khususnya para pengusaha, mandor dan supir angkutan umum di Ruang ujian teori SIM Sat Lantas Polres Simalungun, Rabu (9/8/2017) pukul 14.30 wib.
Sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha, mandor dan supir angkutan umum agar tidak menaikkan penumpang di atas kap angkutannya. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena sudah tidak ada lagi kepedulian para supir kepada keselamatan penumpangnya.
Para pengusaha, mandor dan supir angkutan umum tampak antusias saat mendengarkan arahan. Kasat Lantas Polres Simalungun, menyampaikan paparan dan penjelasan secara lengkap terkait budaya tertib berlalu lintas, termasuk sangsi pidana apabila supir menaikkan penumpang di atas kap sesuai dengan Pasal 307 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peserta Sosialisasi dihadiri perwakilan dari peruahaan angkutan umum CV. Simarjarunjung, CV. Mulia Jaya, CV. Ganda, Fa. Atlas, CV. Pepabri, CV. Ganda Trans, CV. Parisma, CV. Gandah, CV. Sinar Bangun, Fa. Sinar Murni, CV. Raya Jaya Trans, Fa. Gok, CV. Gok Prima dan CV. Perdagangan Trans.
Saat sesi tanya jawab, Mandor CV. Simarjarunjung DB. Sidauruk menyampaikan bahwa naiknya penumpang di atas atap kendaraan angkutan mereka dikarenakan keinginan dari penumpangnya sendiri (terutama para pelajar). Namun dari hasil pertemuan tersebut, diambil kesimpulan bahwa tidak ada lagi angkutan umum yang menaikkan penumpang di atas kap kendaraannya dan apabila ditemukan maka akan diberikan tindakan secara tegas.
“Kegiatan ini dilaksanakan memiliki tujuan agar adanya sinergitas atau kebersamaan pihak angkutan dengan Sat Lantas Polres Simalungun untuk mencegah hal ini, sehingga dapat merubah pola pikir masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan ketaatan dalam berlalu lintas. Carut marut lalu lintas sebenarnya dikarenakan kurangnya kesadaran semua pihak tentang pengetahuan di bidang lalu lintas. Untuk itu diingatkan kembali, agar para supir angkutan umum menjaga keselamatan penumpang,”ungkap AKP Hendri ND. Barus, SH, SIK.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha, mandor dan supir angkutan umum agar tidak menaikkan penumpang di atas kap angkutannya. Hal tersebut sangat memprihatinkan karena sudah tidak ada lagi kepedulian para supir kepada keselamatan penumpangnya.
Para pengusaha, mandor dan supir angkutan umum tampak antusias saat mendengarkan arahan. Kasat Lantas Polres Simalungun, menyampaikan paparan dan penjelasan secara lengkap terkait budaya tertib berlalu lintas, termasuk sangsi pidana apabila supir menaikkan penumpang di atas kap sesuai dengan Pasal 307 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peserta Sosialisasi dihadiri perwakilan dari peruahaan angkutan umum CV. Simarjarunjung, CV. Mulia Jaya, CV. Ganda, Fa. Atlas, CV. Pepabri, CV. Ganda Trans, CV. Parisma, CV. Gandah, CV. Sinar Bangun, Fa. Sinar Murni, CV. Raya Jaya Trans, Fa. Gok, CV. Gok Prima dan CV. Perdagangan Trans.
Saat sesi tanya jawab, Mandor CV. Simarjarunjung DB. Sidauruk menyampaikan bahwa naiknya penumpang di atas atap kendaraan angkutan mereka dikarenakan keinginan dari penumpangnya sendiri (terutama para pelajar). Namun dari hasil pertemuan tersebut, diambil kesimpulan bahwa tidak ada lagi angkutan umum yang menaikkan penumpang di atas kap kendaraannya dan apabila ditemukan maka akan diberikan tindakan secara tegas.
“Kegiatan ini dilaksanakan memiliki tujuan agar adanya sinergitas atau kebersamaan pihak angkutan dengan Sat Lantas Polres Simalungun untuk mencegah hal ini, sehingga dapat merubah pola pikir masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan ketaatan dalam berlalu lintas. Carut marut lalu lintas sebenarnya dikarenakan kurangnya kesadaran semua pihak tentang pengetahuan di bidang lalu lintas. Untuk itu diingatkan kembali, agar para supir angkutan umum menjaga keselamatan penumpang,”ungkap AKP Hendri ND. Barus, SH, SIK.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar