Ungkap 36 Kg Ganja,Kapolres Simalungun Sebut Kota Pematang Siantar "Sarang Narkoba"
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pengungkapan bandar narkoba yang dilakukan Polres Simalungun, Selasa pagi (29/8/2018) benar-benar menyita perhatian awak media.
Selain hasil tangkapan yang banyak,ternyata barang ganja tersebut didapat dari pengembangan jaringan yang berasal di Kota Pematangsiantar.
Tak ayal,Kapolres Simalungun,AKBP Liberty Panjaitan tanpa sungkan menyatakan bahwa Kota Pematangsiantar sebagai "sarang narkoba" yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Pernyataan itu, didasari fakta pengungkapan beberapa bulan terakhir.Sehingga,tidak bisa dibohongi.
Parahnya lagi, keberadaan dan peredaran narkoba di Kota Siantar, cukup meriah dan merajarela.
BACA JUGA Terduga OTT di Siantar : Ada yang Mau Balas Dendam, Karena Bandar Saya Tangkapin
"Fakta tidak bisa dibohongi. Ini (Kota Siantar) sarang narkoba,"ujar Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat menggelar konfrensi pers di Asrama Polisi (Aspol), Jalan Raja Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Ia mencontohkan dari pengembangan kasus narkoba jenis ganja oleh jajarannya, Polsek Tanah Jawa, yang berhasil membekuk tersangka, Pandapotan yang diduga kuat sebagai bandar ganja.
Katanya, Pandapotan dibekuk, setelah sebelumnya, personil Polsek Tanah Jawa menangkap penyalagunaan narkoba (ganja) diwilayah hukum Polsek tersebut. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kalau ganja itu berasal dari Pandapotan.
Lalu pengembangan perkarapun dilakukan Polsek Tanah Jawa, dengan menangkap Pandapotan . Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah Pandapotan di Jalan Bah Kora Dua, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Dari penggeledahan, petugas menemukan 36 kilogram (Kg).
Dijelaskan Marudut, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Pandapotan mengatakan, setiap harinya ia berhasil menjual 12 Kg hingga 15 Kg. Sedangkan dalam satu minggu sebelum dirinya ditangkap, tersangka telah mengedarkan (memjual) 94 Kg.
Sedangkan ganja sebanyak itu, ia peroleh dari Blangkejeren, Provinsi Aceh. "12 sampai 15 kilogram dari satu bandar per hari terjual ganja di Siantar ini. 94 kilogram terjual dalam seminggu,"ujarnya.
Marudut menambahkan, tersangka mengaku, dirinya baru 3 bulan terakhir ini menjadi bandar ganja. Sedangkan pihaknya (jajaran Polres Simalungun), telah satu setengah bulan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis: Frank
Editor: HR
Foto: Lintaspubli.com |
Tak ayal,Kapolres Simalungun,AKBP Liberty Panjaitan tanpa sungkan menyatakan bahwa Kota Pematangsiantar sebagai "sarang narkoba" yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Pernyataan itu, didasari fakta pengungkapan beberapa bulan terakhir.Sehingga,tidak bisa dibohongi.
Parahnya lagi, keberadaan dan peredaran narkoba di Kota Siantar, cukup meriah dan merajarela.
BACA JUGA Terduga OTT di Siantar : Ada yang Mau Balas Dendam, Karena Bandar Saya Tangkapin
Ia mencontohkan dari pengembangan kasus narkoba jenis ganja oleh jajarannya, Polsek Tanah Jawa, yang berhasil membekuk tersangka, Pandapotan yang diduga kuat sebagai bandar ganja.
Katanya, Pandapotan dibekuk, setelah sebelumnya, personil Polsek Tanah Jawa menangkap penyalagunaan narkoba (ganja) diwilayah hukum Polsek tersebut. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kalau ganja itu berasal dari Pandapotan.
Foto: Lintaspublik.com |
Dijelaskan Marudut, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Pandapotan mengatakan, setiap harinya ia berhasil menjual 12 Kg hingga 15 Kg. Sedangkan dalam satu minggu sebelum dirinya ditangkap, tersangka telah mengedarkan (memjual) 94 Kg.
Sedangkan ganja sebanyak itu, ia peroleh dari Blangkejeren, Provinsi Aceh. "12 sampai 15 kilogram dari satu bandar per hari terjual ganja di Siantar ini. 94 kilogram terjual dalam seminggu,"ujarnya.
Marudut menambahkan, tersangka mengaku, dirinya baru 3 bulan terakhir ini menjadi bandar ganja. Sedangkan pihaknya (jajaran Polres Simalungun), telah satu setengah bulan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis: Frank
Editor: HR
Tidak ada komentar