1 Ons Sabu dan 98 Ektasi, Intel Korem 022/PTT dan Intel Kodim 0204/DS Ciduk Bandar Narkoba
LINTAS PUBLIK-GALANG, Intel Korem 022/PT dan unit intel Kodim 0204/DS yang berjumlah 8 orang berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di perkebunan Sei Putih Jalan Galang-Dolok Masihul,Minggu (3/9/2017) sekira pukul 23.00 Wib.
Kedua tersangka yaitu Wira Pratama (27) ,mahasiswa yang beralamat di Lingkungan II Dolok Masihul dan Prayogi (22) juga warga Dolok Masihul.
Berdasarkan siaran pers dari Kapenrem 022/PTT,Mayor Inf Djawardi, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang sangat meresahkan serta berefek merusak generasi muda terutama anak anak sekolah, pada Minggu (3/9/2017) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Berbekal informasi tersbut, pada pukul 19.00 Wib, tim melaksanakan penyelidikan dan matbar (pengamatan dan penggambaran) di lokasi dimaksud dan lokasi rumah terduga bandar yang di anggap sering digunakan sebagai tempat transaksi.
Setiba di lokasi, pada pukul 20.00 Wib,petugas melihat 2 Orang mencurigakan mengendarai Mobil jenis Sedan Hyundai Nopol BK 1238 HN keluar dari rumah yang dicurigai melintas melewati petugas yang melaksanakan matbar.
Tak mau kecolongan, petugas segera mengikuti mobil tersebut kearah Kota Galang hingga berhenti disimpang Asrama 121/MK (Simpang Kodam).
“Sekira pukul 23.00 Wib, mobil tersangka dihampiri 1 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Jenis Scopy Nopol, langsung melemparkan bungkusan berwarna coklat diduga Narkoba ke arah mobil dan langsung pergi,” ujar Kapenrem 022/PT.
Setelah itu, mobil tersangka memutar ke arah Dolok Masihul dan melaju dengan kecepatan tinggi.Petugas kemudian bergerak mengikuti mobil tersangka, dan tepatnya di simpang Kebun Sei Putih Jalan Galang, petugas menyalip mobil tersangka. Dengan gerak cepat, langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan pada tubuh tersangka.
Dari tersangka ditemukan plastik berwarna coklat yg di duga berisi sabu-sabu dan satu bungkus pil berwarna merah yg di duga pil Ekstasi.
Barang bukti yang berhasil di amankan : Bungkusan plastik dililit dengan Lakban yang di duga berisi Sabu Sabu seberat 1 ons, Plastik berisi pil Ekstasi sebanyak 98 butir, Mobil sedan Hyundai Nopol BK 1238 HN, 1 buah KTP atas nama Wira Pratama, 1 buah kartu BPJS atas nama Wira Pratama , 1 buah dompet berwarna hitam berlogo Snoby, 2 buah Hp merek samsung, 1 buah KTA satpam milik Wira pratama, 1 buah Sim A, atas nama Wira Pratama, Uang sebanyak Rp.1.970.000 terdiri dari : (1) Pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 5 lembar, (2) Pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 22 lembar, (3) Pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 81 lembar, (4) Pecahan uang Rp 5000 sebanyak 940 lembar.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Makodim 0204/SH Untuk proses penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka dan Barang bukti di amankan di Makodim 0204/DS.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Kedua tersangka yaitu Wira Pratama (27) ,mahasiswa yang beralamat di Lingkungan II Dolok Masihul dan Prayogi (22) juga warga Dolok Masihul.
Berdasarkan siaran pers dari Kapenrem 022/PTT,Mayor Inf Djawardi, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang sangat meresahkan serta berefek merusak generasi muda terutama anak anak sekolah, pada Minggu (3/9/2017) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Berbekal informasi tersbut, pada pukul 19.00 Wib, tim melaksanakan penyelidikan dan matbar (pengamatan dan penggambaran) di lokasi dimaksud dan lokasi rumah terduga bandar yang di anggap sering digunakan sebagai tempat transaksi.
Setiba di lokasi, pada pukul 20.00 Wib,petugas melihat 2 Orang mencurigakan mengendarai Mobil jenis Sedan Hyundai Nopol BK 1238 HN keluar dari rumah yang dicurigai melintas melewati petugas yang melaksanakan matbar.
Tak mau kecolongan, petugas segera mengikuti mobil tersebut kearah Kota Galang hingga berhenti disimpang Asrama 121/MK (Simpang Kodam).
“Sekira pukul 23.00 Wib, mobil tersangka dihampiri 1 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Jenis Scopy Nopol, langsung melemparkan bungkusan berwarna coklat diduga Narkoba ke arah mobil dan langsung pergi,” ujar Kapenrem 022/PT.
Setelah itu, mobil tersangka memutar ke arah Dolok Masihul dan melaju dengan kecepatan tinggi.Petugas kemudian bergerak mengikuti mobil tersangka, dan tepatnya di simpang Kebun Sei Putih Jalan Galang, petugas menyalip mobil tersangka. Dengan gerak cepat, langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan di dalam mobil dan pada tubuh tersangka.
Dari tersangka ditemukan plastik berwarna coklat yg di duga berisi sabu-sabu dan satu bungkus pil berwarna merah yg di duga pil Ekstasi.
Barang bukti yang berhasil di amankan : Bungkusan plastik dililit dengan Lakban yang di duga berisi Sabu Sabu seberat 1 ons, Plastik berisi pil Ekstasi sebanyak 98 butir, Mobil sedan Hyundai Nopol BK 1238 HN, 1 buah KTP atas nama Wira Pratama, 1 buah kartu BPJS atas nama Wira Pratama , 1 buah dompet berwarna hitam berlogo Snoby, 2 buah Hp merek samsung, 1 buah KTA satpam milik Wira pratama, 1 buah Sim A, atas nama Wira Pratama, Uang sebanyak Rp.1.970.000 terdiri dari : (1) Pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 5 lembar, (2) Pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 22 lembar, (3) Pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 81 lembar, (4) Pecahan uang Rp 5000 sebanyak 940 lembar.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Makodim 0204/SH Untuk proses penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka dan Barang bukti di amankan di Makodim 0204/DS.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar