Ada dari Nagojor, Ini Identitas dan Lokasi Mie Formalin Direlis BPOM Medan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Saat menggelar relis pers di Wisma Gandaula,Balai Besar POM Medan membeberkan 3 identitas produsen mie kuning mengandung formalin dan boraks,Kamis (7/9/2017).
Produsen FR berlokasi di daerah Nagojor Kabupaten Simalungun. Sedangkan di Kota Pematangsiantar ada dua prodesen.Pertama,SM di Simpang Kerang Kecamatan Siantar Martoba dan YD di Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat.
Dari ketiganya, BPOM Medan menyita 1,5 ton,cairan formalin 10 liter,tepung borak 5 kg dan alat produksi (alat pres,cetak,dan pemotong) yang jumlah seluruhnya 6 unit.
"Kita jerat ketiga pelaku dengan UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pangan dimana sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar.Dan UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun penjara serta denda sebesar 2 Milyar,"ucap Kepala Balai Besar POM Medan Drs.Yulius Sacramento Tarigan, APT didampingi Kabid pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan,Urat Simanjuntak, SKM.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Produsen FR berlokasi di daerah Nagojor Kabupaten Simalungun. Sedangkan di Kota Pematangsiantar ada dua prodesen.Pertama,SM di Simpang Kerang Kecamatan Siantar Martoba dan YD di Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat.
Dari ketiganya, BPOM Medan menyita 1,5 ton,cairan formalin 10 liter,tepung borak 5 kg dan alat produksi (alat pres,cetak,dan pemotong) yang jumlah seluruhnya 6 unit.
"Kita jerat ketiga pelaku dengan UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pangan dimana sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar.Dan UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun penjara serta denda sebesar 2 Milyar,"ucap Kepala Balai Besar POM Medan Drs.Yulius Sacramento Tarigan, APT didampingi Kabid pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan,Urat Simanjuntak, SKM.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar