Header Ads

Bah! Kepala BKD Zainal Siahaan Ngaku Belum Lihat Rekomendasi KASN Soal Nonjobkan Pejabat ke Komisi I DPRD Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar,Zainal Siahaan,SE mengakui belum melihat atau mengetahui rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) terkait drg.Rumondang Sinaga,MARS yang dinonjobkan dari Kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (dulunya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kota Pematangsiantar.

Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan di hadapan anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar saat melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) mengenai PAPBD Tahun 2017,Senin (18/8/2017).

BACA JUGA  Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga, MARS, DPRD Siantar Minta Hefriansyah Patuhi Rekomendasi KASN

Anggkota Komisi I DPRD Siantar,Denny Siahaan bersalaman
 dengan Kepala BKD Zainal Siahaan
Awalnya, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Denny Siahaan,SH mencecar soal penonjoban Rumondang Sinaga dari jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (dulunya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kota Pematangsiantar.

Dimana penonjoban drg.Rumondang Sinaga,MARS sudah direkomendasikan KASN untuk dikembalikan ke posisi semula atau eselon 2 yang sama.

"Di media saat ini membicarakan drg Rumondang Sinaga,MARS. KASN kan sudah melayangkan rekomendasi soal eselon II. Itu bagaimana kenapa tidak diikuti rekomendasinya, mohon dijelaskan,"ujar Denny Siahaan lantang.

Menanggapi pertanyaan Komisi I, Zainal Siahaan menyampaikan, sesuai amanat PP 18 tahun 2016 disampaikan bahwa akibat perubahan PP 41 ke PP 18 untuk tempat eselon II, dari 32 tempat menjadi 29 tempat.

BACA JUGA  Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga,MARS, KASN Berikan Rekomendasi dan Sebut Walikota Siantar Tidak Tertib

"Tempat yang ada sehingga tidak dapat merangkup semua pejabat eselon II. Tentu ada yang tidak dapat jabatan, seperti ibu Rumondang dan Robert Pangaribuan. Ada yang bersedia turun eselonnya dari II ke eselon III. Jadi ibu Rumondang kita letakkan di lingkungan Dinas Kesehatan," ujarnya.

"Sekarang jabatan beliau jabatan fungsional. Untuk jabatan struktural akan dibuka seleksi terbuka walau kami belum dapat petunjuk khusus untuk seleksi terbuka untuk menduduki jabatan eselon II," kata Zainal.

Menjawab tidak sesuai yang diharapkan. Denny kembali menanyakan kenapa rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti.

"Gini pak,kita tidak mengenal Rumondang Sinaga,biar ini lurus.Jangan kesana kemari.Apakah rekomendasi itu tidak dipatuhi.Menurut KASN sesuai degan PP No 18 tahun 2016 drg. Rumondang Sinaga, MARS harus dikukuhkan karena tugas dan fungsi kantornya tidak berubah. Mohon dijawab?,"tanya Denny dengan tegas.

Mendengar pertanyaan itu, Zainal sempat diam dan kelihatan gugup dalam menjawabnya.Bahkan tangannya gemetar sembari membuka lembaran kertas.

"Sampai sekarang belum menerima rekomendasi surat dari KASN. Kita sampaikan bahwa menduduki eselon II sudah disampaikan ke Mendagri dan mendapat persetujuan serta KASN,"ujar Zainal.

Pernyataan Zainal Siahaan ini berbanding terbalik saat kedatangan Sumardi selaku Asisten KASN bidang pengaduan dan penyelidikan pada Jumat lalu (15/9/2017).

Saat itu,Sumardi mengaku telah berkomunikasi dengan Walikota Hefriansyah,Zainal Siahaan dan Baren Alijoyo terkait penonjoban Rumondang Sinaga yang menurut KASN terjadi kesalahan administrasi.

Sorenya ,Zainal Siahaan saat diwawancarai mengakui adanya rekomendasi rekomendasi KASN tersebut.

Namun,dia berdalih telah mendapatkan persetujuan Kemendagri,KASN dan telah melalui penilain Baperjakat.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis       : franki
Editor         : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.