Bila Tatib Disahkan, Togar Sitorus Harus Mundur dari Anggota DPRD Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Salah satu kandidat calon wakil walikota Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus,SE MM diharuskan membuat pernyataan mengundurkan diri dari anggota DPRD Siantar.
Pernyataan mundur itu, nantinya dibuat setelah Togar Sitorus ditetapkan sebagai Calon Wakil Walikota pada Senin (11/9/2017).
"Pernyataan mundur itu sesuai tata tertib (tatib) pemilihan yang akan disahkan melalui sidang paripurna dewan, hari Senin mendatang.Dan rencana tatib pemilihan ini telah dievaluasi oleh Gubsu dan telah disempurnakan oleh Pansus,"ujar Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar untuk Pemilihan Wakil Walikota Siantar, Mahadin Sitanggang, yang juga menjabat Sekretaris DPRD Kota Siantar kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017).
Dijelaskan Mahadin, bila tatib tersebut telah disahkan, secara otomatis Togar Sitorus tidak memiliki hak untuk memberikan pilihan pada tahap pemilihan berlangsung secara langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Sehingga, jumlah anggota dewan yang memiliki hak suara dalam pemilihan, menjadi 29, dari 30 anggota dewan yang seharusnya.
“Nantinya, jumlah suara (anggota dewan) menjadi 29. Karena, begitu ditetapkan sebagai calon tetap dan tatib telah disahkan terlebih dahulu, maka Togar harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari anggota DPRD Siantar,”ujar Mahadin Sitanggang.
Hal lainnya dijelaskan Mahadin, proses pemungutan suara akan dilakukan pada sidang paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum. Hanya saja, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, pada paripurna yang terbuka untuk umum tersebut. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kerahasiaan pilihan anggota dewan. Adapun tanda pilihan dilakukan dengan mencontreng.
Selepas pemungutan suara dan selepas pengumuman pemenang (peraih suara terbanyak), maka pimpinan dewan akan menerbitkan surat keputusan (SK) DPRD Siantar, tentang penetapan Wakil Walikota Siantar terpilih.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Pernyataan mundur itu, nantinya dibuat setelah Togar Sitorus ditetapkan sebagai Calon Wakil Walikota pada Senin (11/9/2017).
"Pernyataan mundur itu sesuai tata tertib (tatib) pemilihan yang akan disahkan melalui sidang paripurna dewan, hari Senin mendatang.Dan rencana tatib pemilihan ini telah dievaluasi oleh Gubsu dan telah disempurnakan oleh Pansus,"ujar Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar untuk Pemilihan Wakil Walikota Siantar, Mahadin Sitanggang, yang juga menjabat Sekretaris DPRD Kota Siantar kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017).
Togar Sitorus |
“Nantinya, jumlah suara (anggota dewan) menjadi 29. Karena, begitu ditetapkan sebagai calon tetap dan tatib telah disahkan terlebih dahulu, maka Togar harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari anggota DPRD Siantar,”ujar Mahadin Sitanggang.
Hal lainnya dijelaskan Mahadin, proses pemungutan suara akan dilakukan pada sidang paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum. Hanya saja, pemungutan suara dilakukan secara tertutup, pada paripurna yang terbuka untuk umum tersebut. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kerahasiaan pilihan anggota dewan. Adapun tanda pilihan dilakukan dengan mencontreng.
Selepas pemungutan suara dan selepas pengumuman pemenang (peraih suara terbanyak), maka pimpinan dewan akan menerbitkan surat keputusan (SK) DPRD Siantar, tentang penetapan Wakil Walikota Siantar terpilih.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar