Header Ads

Dinkes Siantar Sidak Soal Obat PCC, Ini yang Ditemukan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar melakukan sidak di sejumlah apotek terkait obat Paracetamol Caffeine and Carisoprodol (PCC) yang akhir-akhir menyita perhatian masyarakat di seluruh daerah,Selasa (19/9/2017)

Sidak tersebut dipimpin Urat Simanjuntak,SKM selaku Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.

Dalam sidak tersebut, Dinas Kesehatan membagi dua tim, yang masing-masing berjumlah 4 orang.

BACA JUGA  Ini Nama Toko Pengepul Mie Formalin dan Ancaman Hukumannya

Tim pertama mengunjungi Apotek Bersama jalan Sutomo,Apotek Vita Husada jalan Sutomo,Apotek Sinta Farma jalan Sutoyo,Apotek Simalungun jalan Sutomo serta Apotek Hj indrayana jalan MH.Sitorus.


Sedangkan Tim kedua mengunjungi Apotek Cahaya jalan M.Siregar , Gelora Farma jalan Pattimura, Apotek Horizan jalan sisingamangaraja, dan Kembar Jaya jalan Rakutta Sembiring.

Urat Simanjuntak mengatakan meski tidak menemukan obat PCC yang izin edarnya telah ditarik tahun 2013 lalu di sejumlah apotek,namun ada beberapa temuan yang harus disikapi segera oleh apotek.

Seperti, masih ditemukannya apotek yang tidak memisahkan obat kadaluarsa dengan obat yang akan dijual.

Seharusnya, kata Urat,penempatan obat kadaluarsa itu terpisah dari obat yang belum kadaluarsa sehingga memudahkan penglihatan.

Kemudian,yang lebih parah,ada apotek yang menempatkan obat yang akan dimakan dengan anti nyamuk dalam satu tempat.

BACA JUGA Banyak Pabrik Mie di Siantar tak Penuhi Syarat Kesehatan dan Kumuh

"Apotek ini kita berikan teguran keras.Tidak bisa ditempatkan obat dengan anti nyamuk.Penempatan obat harus dibedakan.Namun,apotek ini menolak menandatangani Berita Acara dengan alasan bukan pemilik.Terhadap Apotek ini,pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan Medan,"ucap Urat.

Selanjutnya, di Apotek Hj Indrayana,ditemukan susu kaleng Bear Brand buatan Thailand yang belum disertai izin edar dari BPOM. Dalam hal ini,Dinkes menemukan 9 kaleng dan membuat Berita Acara agar susu kaleng tersebut tidak dijual kembali atau dikembalikan ke produsen.

"Kita tegaskan,susu kaleng yang bisa dijual di Apotek harus memiliki izin edar dari BPOM.Dan,kita sertakan agar susu kaleng buatan Thailand ini tidak dijual kepada masyarakat,"ucapnya.

Pihaknya juga tak luput menyoroti izin dari Apotek Hj Indrayana yang sebentar lagi akan habis.Oleh karena itu,pihaknya menyarankan segera memperpanjang untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Izinnya kan sebentar lagi mati bulan Oktober,sudah bisa mulai sekarang diperpanjang,"saran Urat kepada apotek tersebut.

Perlu diketahui, obat PCC ini telah menyebabkan seorang bocah kelas VI SD di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara meninggal duni dan puluhan orang dilarikan Rumah Sakit karena mengkonsumsi obat PCC ini.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.