Hingga Saat ini Pendaftar Seleksi Sekda Siantar Belum Ada, Ini Syaratnya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Proses seleksi terbuka jabatan pejabat tinggi (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar sudah dibuka dan Panitia Seleksi (Pansel) berjumlah 5 orang.
Kelima orang Tim Pansel tersebut yakni Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip, dari BKN Regional 6 Medan, Prasetio, Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Hasim Purba, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis dan Direktur Pasca Sarjana Universitas Simalungun (USI), Robert Tua Siregar.
Hal ini dikatakan Kepala BKD,Zainal Siahaan,Senin (18/9/2017) saat menghadiri RDP mengenai pembahasan PAPBD Tahun 2017.
Dalam pembahasan tersebut, nama Resman Panjaitan yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Sekda disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat.
Komisi I lalu mempertanyakan apakah Resman bisa mendaftar jika dilihat dari persyaratan umur. Selain itu, Komisi I mempertanyakan berapa orang dari Kota Pematangsiantar yang memenuhi syarat seleksi terbuka sekda.
Kepala BKD, Zainal Siahaan menjelaskan bahwa sejak pendaftaran seleksi dibuka tanggal 7 September 2017 hingga 18 September 2017 belum ada yang mendaftar. Dia hanya bisa memperkirakan jumlah pejabat daerah yang bisa ikut seleksi terbuka sesuai persyaratan.
"Perkiraan saya untuk pejabat di Kota Pematangsiantar ada sekitar 10 hingga 15 orang yang bisa ikut seleksi terbuka. Tapi itu semua keputusan hasil seleksi kan ditentukan tim pansel," ujarnya.
Dijelaskan Zainal bahwa seleksi terbuka Sekda bisa diberlangsungkan jika pendaftar lebih dari 4 orang. Jika tidak ada 4 orang calon yang mendaftar maka seleksi terbuka akan dijadwalkan ulang.
"Seleksi terbuka bisa dilakukan jika ada 4 orang pendaftar. Jika tidak sampai, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali seleksi terbukanya. Itu pendaftaran terakhir tanggal 20 September 2017,"ucapnya.
Dijelaskan Zainal Siahaan, dalam rangka menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (JPT Sekda), Pemerintah Kota (Pemko) membuka pendaftaran. Hal ini diatur berdasarkan empat ketentuan.
"Pertama sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan keempat adalah rekomendasi ketua Komisi ASN Nomor B2274/KASN/8/2017," katanya.
Penerimaan pendaftaran calon JPT Sekda ini diumumkan secara terbuka bagi ASN yang sudah pejabat Eselon IIA di lingkungan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pada seleksi pengisian JPT tersebut.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar T Simarmata, menjelaskan bahwa sesuai peraturan pendaftar calon Sekda harus sesuai syarat antara lain, pertama berstatus ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang sudah ditetapkan.
Ketiga, pangkat atau golongan ruang menimal pembina Tingkat I (IV/b).
Keempat, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau dipolma IV.
Kelima, diutamakan pendidikan Sastra Dua (S2) yang relevan dengan jabatan Sekda.
Keenam, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan minimal Tingkat III (diutamakan tingkat II).
Ketujuh, sedang atau pernah menduduki JPT paling singkat dua tahun.
Ke delapan, peserta seleksi dari Pemda Kabupaten/Kota di Provsu, yang sedang menduduki JPT atau diseterakan dengan jabatan struktural Eselon II harus mendapat izin dari Bupati/Walikota dari tempat asal.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dari tempat asal.
Kesepuluh, usia paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik sesuai dengan tanggal lahir. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum. dan ketiga belas adalah unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun.
Untuk mengikuti pendaftaran ini tentu harus menyertakan semua dokumen yang dibutuhkan antara lain surat lamaran harus dituliskan dengan tinta hitam diatas materai Rp 6.000 yang ditunjukkan kepada panitia seleksi JPT Sekda yang diketuai Kaiman Turnip.
Lampirannya beragam dokumen keterangan diri seperti SK kepangkatan terakhir, foto copy e KTP, foto copy Ijazah dan lainnya. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan dikirimkan kepada panitia seleksi JPT Pemko Pematangsiantar atau BKD Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka Nomor 04. Batas waktunya pendaftaran 20 September 2017 pukul 16.00 WIB.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Kelima orang Tim Pansel tersebut yakni Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip, dari BKN Regional 6 Medan, Prasetio, Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Hasim Purba, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis dan Direktur Pasca Sarjana Universitas Simalungun (USI), Robert Tua Siregar.
Hal ini dikatakan Kepala BKD,Zainal Siahaan,Senin (18/9/2017) saat menghadiri RDP mengenai pembahasan PAPBD Tahun 2017.
Dalam pembahasan tersebut, nama Resman Panjaitan yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Sekda disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat.
Komisi I lalu mempertanyakan apakah Resman bisa mendaftar jika dilihat dari persyaratan umur. Selain itu, Komisi I mempertanyakan berapa orang dari Kota Pematangsiantar yang memenuhi syarat seleksi terbuka sekda.
Kepala BKD, Zainal Siahaan menjelaskan bahwa sejak pendaftaran seleksi dibuka tanggal 7 September 2017 hingga 18 September 2017 belum ada yang mendaftar. Dia hanya bisa memperkirakan jumlah pejabat daerah yang bisa ikut seleksi terbuka sesuai persyaratan.
"Perkiraan saya untuk pejabat di Kota Pematangsiantar ada sekitar 10 hingga 15 orang yang bisa ikut seleksi terbuka. Tapi itu semua keputusan hasil seleksi kan ditentukan tim pansel," ujarnya.
Dijelaskan Zainal bahwa seleksi terbuka Sekda bisa diberlangsungkan jika pendaftar lebih dari 4 orang. Jika tidak ada 4 orang calon yang mendaftar maka seleksi terbuka akan dijadwalkan ulang.
"Seleksi terbuka bisa dilakukan jika ada 4 orang pendaftar. Jika tidak sampai, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali seleksi terbukanya. Itu pendaftaran terakhir tanggal 20 September 2017,"ucapnya.
Dijelaskan Zainal Siahaan, dalam rangka menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (JPT Sekda), Pemerintah Kota (Pemko) membuka pendaftaran. Hal ini diatur berdasarkan empat ketentuan.
"Pertama sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan keempat adalah rekomendasi ketua Komisi ASN Nomor B2274/KASN/8/2017," katanya.
Penerimaan pendaftaran calon JPT Sekda ini diumumkan secara terbuka bagi ASN yang sudah pejabat Eselon IIA di lingkungan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan pada seleksi pengisian JPT tersebut.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar T Simarmata, menjelaskan bahwa sesuai peraturan pendaftar calon Sekda harus sesuai syarat antara lain, pertama berstatus ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang sudah ditetapkan.
Ketiga, pangkat atau golongan ruang menimal pembina Tingkat I (IV/b).
Keempat, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau dipolma IV.
Kelima, diutamakan pendidikan Sastra Dua (S2) yang relevan dengan jabatan Sekda.
Keenam, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan minimal Tingkat III (diutamakan tingkat II).
Ketujuh, sedang atau pernah menduduki JPT paling singkat dua tahun.
Ke delapan, peserta seleksi dari Pemda Kabupaten/Kota di Provsu, yang sedang menduduki JPT atau diseterakan dengan jabatan struktural Eselon II harus mendapat izin dari Bupati/Walikota dari tempat asal.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dari tempat asal.
Kesepuluh, usia paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik sesuai dengan tanggal lahir. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum. dan ketiga belas adalah unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun.
Untuk mengikuti pendaftaran ini tentu harus menyertakan semua dokumen yang dibutuhkan antara lain surat lamaran harus dituliskan dengan tinta hitam diatas materai Rp 6.000 yang ditunjukkan kepada panitia seleksi JPT Sekda yang diketuai Kaiman Turnip.
Lampirannya beragam dokumen keterangan diri seperti SK kepangkatan terakhir, foto copy e KTP, foto copy Ijazah dan lainnya. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan dikirimkan kepada panitia seleksi JPT Pemko Pematangsiantar atau BKD Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka Nomor 04. Batas waktunya pendaftaran 20 September 2017 pukul 16.00 WIB.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar