Header Ads

Ibunda Debora: Biar Tuhan yang Ambil Alih

LINTAS PUBLIK - TANGERANG,  Henny Silalahi masih merasakan kesedihan jika ingat bayinya, Tiara Debora, sudah meninggal beberapa pekan lalu. Kesedihan Henny makin dalam ketika mengetahui hasil audit medik dari Ikatan Dokter Indonesia terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).

Dalam salah satu poin hasil audit medik tersebut, tertera keterangan kemungkinan Debora meninggal 79,6 persen saat tiba di RS Mitra Keluarga Kalideres.

BACA JUGA   VIRAL, Bayi 4 Bulan Meninggal Karena Tak Mampu Bayar DP, Padahal Peserta BPJS

Orangtua bayi Tiara Debora, Henny Silalahi dan suaminya Rudianto Simanjorang di rumah
mereka di Jalan H Jaung, Benda, Tangerang, Sabtu (9/9/2017)
"Dari awal saya enggak dikasih tahu kalau anak saya akan meninggal, sekarang malah berita ini yang keluar. Makin hancur hati saya," kata Henny, Senin malam dilansir dari kompas.com

Adapun saat Debora dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9/2017) dini hari, kata Henny, bayinya masih mendapatkan penanganan pertama di ruang gawat darurat.

Bahkan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres menawarkan agar Debora ditangani lebih lanjut di pediatric intensive care unit (PICU) dengan harapan akan pulih.

Ketika itu, Henny bersama suaminya, Rudianto Simanjorang, diminta membayar uang muka belasan juta rupiah supaya Debora dapat dirawat di ruang PICU. Namun, Henny dan Rudianto belum memiliki uang sebanyak itu, dan meminta bayinya tetap dirawat di PICU selama Rudianto berusaha mencari pinjaman pada kerabat.

Belakangan, karena Debora harus ditangani dengan cepat, pihak RS menawarkan agar Debora dirujuk ke rumah sakit lain yang melayani pasien BPJS Kesehatan. Setelah didapati rumah sakit yang melayani BPJS, belum sempat dibawa ke sana, bayi Debora sudah meninggal dunia.

"Biarlah, biar Tuhan yang bekerja. Saya manusia kecil, enggak bisa apa-apa. Saya kecewanya numpuk, tapi enggak bisa berbuat apa-apa. Biar Tuhan yang ambil alih," ungkap Henny.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres setelah bayi Debora meninggal dunia. Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto, RS Mitra Keluarga Kalideres harus merombak manajemen rumah sakit hingga ke tingkat pimpinan.

Kemudian, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah surat keputusan keluar.

Koesmedi mengatakan setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap dua tahun. Sejak Juni 2017 lalu, RS Mitra Keluarga Kalideres sudah harus melakukan akreditasi ulang.

Saat ini RS Mitra Keluarga Kalideres sedang dalam proses akreditasi sekaligus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (komp/t)


LIHAT JUGA VIDEO DIBAWAH INI
Penyelamatan Boru Simangunsong Yang Terseret Arus Banjir oleh BPBD dan Warga Kota Siantar



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.