Kadis Kesehatan: Ada Penyimpangan di RS Mitra Keluarga Kalideres
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mendapati cerita yang berbeda setelah bertemu dengan orangtua bayi Tiara Debora yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017. Perbedaannya terkait status bayi Debora yang merupakan pemegang kartu BPJS Kesehatan.
"Ada beberapa perbedaan, seperti dia (RS) kan sudah tahu bahwa BPJS dipunyai keluarga sejak awal. Tapi tadinya rumah sakit bilang dia enggak tahu. Baru ketika mencari kamar, dia baru tahu," ujar Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).
BACA JUGA VIRAL, Bayi 4 Bulan Meninggal Karena Tak Mampu Bayar DP, Padahal Peserta BPJS
Bayi Debora meninggal setelah RS Mitra Keluarga Kalideres menolak untuk merawatnya di ruang perawatan intensif khusus untuk anak atau PICU rumah sakit itu karena keluarganya tidak sanggup membayar uang muka perawatan. Padahal, Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan.
Menurut Koesmedi, bisa saja pihak rumah sakit berkata jujur bahwa mereka tidak tahu Debora pemegang BPJS Kesehatan. Namun, pada akhirnya rumah sakit mengetahui itu sehingga mencarikan rumah sakit rujukan.
Koesmedi mempertanyakan pihak rumah sakit tetap menarik uang perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat keluarga Debora pulang. Padahal mereka sudah tahu, Debora memiliki BPJS dan penanganan medis gawat darurat ditanggung BPJS.
"Okelah kalau dia enggak tahu misalnya, pulangnya dia tahu dong kalau itu BPJS. Kok masih ditarik lagi? Jadi memang sudah kami putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," kata Koesmedi.
Koesmedi juga menemukan fakta lain bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres sebelumnya pernah menerima pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat. Bahkan, pasien tersebut dirawat 3 sampai 4 hari.
Dengan pengalaman itu, seharusnya pihak rumah sakit sudah mengetahui bahwa penanganan medis gawat darurat ditanggung BPJS meski rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS.
"Walaupun dia (RS) belum bekerja sama dengan BPJS, tapi dia sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu. Kenapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan seperti itu?" tanya Koesmedi.
Semua data yang didapatkan Koesmedi sudah diberikan kepada tim yang mengaudit kasus itu. Nanti tim tersebut yang akan memutuskan sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami sudah berikan data itu kepada tim untuk mengolah kira-kira apa kesalahannya dan sanksi apa yang bisa diberikan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriyani mengatakan pihaknya berjanji akan mengembalikan biaya perawatan Tiara Debora selama menjalani tindakan medis di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami akan mengembalikan uang perawatan selama treatment di UGD, sekitar Rp 6 juta," ujar Nendya, Senin lalu.
Menurut dia, itu ini dilakukan lantaran pihaknya telah mendapatkan arahan dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Ini arahan Kepala Dinas. Karena ini sebetulnya uang pasien karena mereka pakai BPJS," ucap Nendya. (kompas/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
"Ada beberapa perbedaan, seperti dia (RS) kan sudah tahu bahwa BPJS dipunyai keluarga sejak awal. Tapi tadinya rumah sakit bilang dia enggak tahu. Baru ketika mencari kamar, dia baru tahu," ujar Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/9/2017).
BACA JUGA VIRAL, Bayi 4 Bulan Meninggal Karena Tak Mampu Bayar DP, Padahal Peserta BPJS
Mitra Keluarga /net |
Menurut Koesmedi, bisa saja pihak rumah sakit berkata jujur bahwa mereka tidak tahu Debora pemegang BPJS Kesehatan. Namun, pada akhirnya rumah sakit mengetahui itu sehingga mencarikan rumah sakit rujukan.
Koesmedi mempertanyakan pihak rumah sakit tetap menarik uang perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat keluarga Debora pulang. Padahal mereka sudah tahu, Debora memiliki BPJS dan penanganan medis gawat darurat ditanggung BPJS.
"Okelah kalau dia enggak tahu misalnya, pulangnya dia tahu dong kalau itu BPJS. Kok masih ditarik lagi? Jadi memang sudah kami putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," kata Koesmedi.
Koesmedi juga menemukan fakta lain bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres sebelumnya pernah menerima pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat. Bahkan, pasien tersebut dirawat 3 sampai 4 hari.
Dengan pengalaman itu, seharusnya pihak rumah sakit sudah mengetahui bahwa penanganan medis gawat darurat ditanggung BPJS meski rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS.
"Walaupun dia (RS) belum bekerja sama dengan BPJS, tapi dia sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu. Kenapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan seperti itu?" tanya Koesmedi.
Semua data yang didapatkan Koesmedi sudah diberikan kepada tim yang mengaudit kasus itu. Nanti tim tersebut yang akan memutuskan sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami sudah berikan data itu kepada tim untuk mengolah kira-kira apa kesalahannya dan sanksi apa yang bisa diberikan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriyani mengatakan pihaknya berjanji akan mengembalikan biaya perawatan Tiara Debora selama menjalani tindakan medis di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami akan mengembalikan uang perawatan selama treatment di UGD, sekitar Rp 6 juta," ujar Nendya, Senin lalu.
Menurut dia, itu ini dilakukan lantaran pihaknya telah mendapatkan arahan dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Ini arahan Kepala Dinas. Karena ini sebetulnya uang pasien karena mereka pakai BPJS," ucap Nendya. (kompas/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar