Header Ads

Kepala BKD Siantar, Tolong Baca Surat Rekomendasi KASN Ini, Bersifat Mengikat dan Wajib Ditindaklanjuti

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) memberikan surat rekomendasi Nomor : B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar perihal Rekomendasi atas Pengaduan.

Copyan surat rekomendasi tersebut, disampaikan Humas KASN, Taufik melalui pesan WA (Whatsapp) yang diterima kru media ini, Rabu (20/9/2017) dan mendapat persetujuan dipublish,Kamis (21/9/2017).

BACA JUGA  Tongam Pangaribuan : Kepala BKD Seolah Pura-pura Tidak Tahu

Drs. Resman Panjaitan dan Zainal Siahaan, SE
Dimana sebelumnya,Kepala BKD,Zainal Siahaan,SE dihadapan Komisi I DPRD Siantar mengaku belum melihat atau belum menerima surat KASN soal penonjoban drg.Rumondang Sinaga,MARS dari Kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (dulunya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kota Pematangsiantar.

Atas pengakuan tersebut,Plt.Sekda Drs.Resman Panjaitan menyayangkan sikap Zainal Siahaan yang tidak terbuka kepada publik.Oleh karena itu,Resman akan memanggil Zainal Siahaan.

Berikut isi utuh surat KASN :

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas,nilai dasar,norma dasar,kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut,berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut,berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut,Komisi Aparatur Sipili Negara dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,Pejabat yang berwenang,dan/atau Presiden,terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA   Ngotot Belum Lihat Rekomendasi KASN, Plt Sekda akan Panggil Kepala BKD Zainal Siahaan

Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima pengaduan atas pengisian Perangkat Daerah (eselon II),sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai kewenangan telah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan yang dimaksud yang hasilnya sebagaimana dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya ketidaktepatan dalam pengisian Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Oleh karena itu,Komisi Aparatur Sipil Negara menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Pematangsiantar agar.

1.Melakukan pemeriksaan terhadap Sdr.drg.Rumondang Sinaga,MARS (NIP.196205021989032003) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Apabila,ASN yang bersangkutan tidak terbukti secara syah melakukan pelanggaran disiplin berat agar dikembalikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama semula atau eselon setingkat.

Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.Atas hasil pengawasan KASN yang tidak ditindaklanjuti,KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistim Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan,(2) teguran,(3) perbaikan,pencabutan,pembatalan,penerbitan keputusan,dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman dispilin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan.

Demikian rekomendasi ini disampaikan ,kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama .Atas perhatian saudara Walikota Pematangsiantar,kami mengucapkan terima kasih.

Surat Rekomendasi itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,Kepala Badan Kepegawaian Negara,Gubernur Sumatera Utara,Kepala Kantor Regional VI BKN Medan.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.