Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga,MARS, KASN Berikan Rekomendasi dan Sebut Walikota Siantar Tidak Tertib
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penonjoban Rumondang Sinaga,MARS dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (dulunya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kota Pematangsiantar mendapat sorotan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Bahkan, KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota agar Rumondang Sinaga,MARS dikembalikan ke jabatan semula atau eselon 2 yang sama.
Hal ini diketahui ketika, Sumardi selaku Asisten komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN, mengunjungi Kota Pematangsiantar dan memberikan pemaparan di Gedung Serba Guna Bappeda Kota Pematangsiantar,Kamis (14/9/2017).
BACA JUGA Ini Daftar Nama 776 Pejabat Siantar Dilantik Hefriansyah di USI (Bag.1)
Dia menyatakan, bahwa KASN selalu mengkoreksi bila ada hal-hal yang melanggar peraturan dan mengajak untuk membenarkan.
"Ada hal-hal yang melanggar peraturan kita selalu koreksi dan kita ajak ayok kita benarkan. Itu misi kami.Sehingga,kalau kemarin-kemarin kurang benar atau kurang tertib, kita dorong supaya lebih baik, lebih benar dan tertib,"ujar Sumardi.
Untuk itu, Sumardi menegaskan menjadi suatu kewajiban setiap kepala daerah siapapun itu untuk menaati aturan.
Menurutnya, bahwa yang dilakukan Walikota ini menyangkut administrasi kepegawaian bukan ranahnya pidana. Sehingga memang kalau ada sifatnya kesalahan administrasi, harus kita benarkan dan perbaiki.
Saat ditanyakan bila Walikota tetap mengabaikan rekomendasi KASN, Sumardi menjawab akan melayangkan Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2.
"Memang Kota Pematangsiantar masih rekomendasi. Kalau itu tidak dilaksankan akan ada Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2. Saya yakinlah bapak Walikota ini kan punya niat baik.Saya yakin itu,"ucapnya.
Ketika dicecar perihal Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2 kapan diberikan,Sumardi belum bisa menjawab.Dia hanya mengutarakan bahwa rekomendasi sudah diberikan.
Begitu juga saat ditanyakan,wibawa KASN dipertaruhkan bila rekomendasi tidak dilaksanakan,Sumardi hanya menjawab bahwa komunikasi terhadap walikota terus dilakukan.
"Jadi memang komunikasi sudah ada,untuk saya sih masalah waktu saja.Saya masih punya keyakinan beliau- beliau dari pimpinan tersebut pasti akan menindak lanjutinya.Kalau saya punya keyakinan,positif thinking kalau saya,"ucap Sumardi.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala BKD Zainal Siahaan,SE mengakui adanya rekomendasi tersebut.
Namun, Zainal berdalih penonjoban Rumondang Sinaga telah melalui penilaian Baperjakat.
"Itu sudah sesuai penilaian Baperjakat.Terus juga,sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan KASN,"ujarnya.
Saat ditanyakan, bila memang sudah disetujui KASN,mengapa ada rekomendasi KASN seperti penuturan Sumardi,Zainal mengaku tidak tahu dan mempersilahkan kru ini bertanya kepada yang bersangkutan.
Begitu juga ketika ditanyakan bahwa menurut KASN sesuai degan PP No 18 tahun 2016 drg. Rumondang Sinaga, MARS harus dikukuhkan karena tugas dan fungsi kantornya tidak berubah, Zainal mengaku berencana mengangkat kembali yang bersangkutan.
"Kalau sekarang diangkat kembali nggak bisa. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kan sudah berkurang.Nanti lah kalau sudah ada yang pensiun dan lulus seleksi,"ucapnya.
Sekedar diketahui, posisi Rumondang Sinaga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digantikan Naik Lubis,SH yang memiliki ikatan keluarga dengan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar,Eliakim Simanjuntak,SE.
Dimana sebelumnya Naek Lubis,SH menjabat Kepala Balitbang dan kantornya sudah hilang serta bergabung dengan dinas yang lain yakni Bappeda.
LIHAT JUGA VIDEO DIBAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Bahkan, KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota agar Rumondang Sinaga,MARS dikembalikan ke jabatan semula atau eselon 2 yang sama.
Hal ini diketahui ketika, Sumardi selaku Asisten komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN, mengunjungi Kota Pematangsiantar dan memberikan pemaparan di Gedung Serba Guna Bappeda Kota Pematangsiantar,Kamis (14/9/2017).
BACA JUGA Ini Daftar Nama 776 Pejabat Siantar Dilantik Hefriansyah di USI (Bag.1)
Sumardi Asisten komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN. |
Dia menyatakan, bahwa KASN selalu mengkoreksi bila ada hal-hal yang melanggar peraturan dan mengajak untuk membenarkan.
"Ada hal-hal yang melanggar peraturan kita selalu koreksi dan kita ajak ayok kita benarkan. Itu misi kami.Sehingga,kalau kemarin-kemarin kurang benar atau kurang tertib, kita dorong supaya lebih baik, lebih benar dan tertib,"ujar Sumardi.
Untuk itu, Sumardi menegaskan menjadi suatu kewajiban setiap kepala daerah siapapun itu untuk menaati aturan.
Menurutnya, bahwa yang dilakukan Walikota ini menyangkut administrasi kepegawaian bukan ranahnya pidana. Sehingga memang kalau ada sifatnya kesalahan administrasi, harus kita benarkan dan perbaiki.
Saat ditanyakan bila Walikota tetap mengabaikan rekomendasi KASN, Sumardi menjawab akan melayangkan Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2.
"Memang Kota Pematangsiantar masih rekomendasi. Kalau itu tidak dilaksankan akan ada Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2. Saya yakinlah bapak Walikota ini kan punya niat baik.Saya yakin itu,"ucapnya.
Ketika dicecar perihal Surat Penegasan 1 dan Surat Penegasan 2 kapan diberikan,Sumardi belum bisa menjawab.Dia hanya mengutarakan bahwa rekomendasi sudah diberikan.
Begitu juga saat ditanyakan,wibawa KASN dipertaruhkan bila rekomendasi tidak dilaksanakan,Sumardi hanya menjawab bahwa komunikasi terhadap walikota terus dilakukan.
"Jadi memang komunikasi sudah ada,untuk saya sih masalah waktu saja.Saya masih punya keyakinan beliau- beliau dari pimpinan tersebut pasti akan menindak lanjutinya.Kalau saya punya keyakinan,positif thinking kalau saya,"ucap Sumardi.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala BKD Zainal Siahaan,SE mengakui adanya rekomendasi tersebut.
Namun, Zainal berdalih penonjoban Rumondang Sinaga telah melalui penilaian Baperjakat.
"Itu sudah sesuai penilaian Baperjakat.Terus juga,sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan KASN,"ujarnya.
Saat ditanyakan, bila memang sudah disetujui KASN,mengapa ada rekomendasi KASN seperti penuturan Sumardi,Zainal mengaku tidak tahu dan mempersilahkan kru ini bertanya kepada yang bersangkutan.
Begitu juga ketika ditanyakan bahwa menurut KASN sesuai degan PP No 18 tahun 2016 drg. Rumondang Sinaga, MARS harus dikukuhkan karena tugas dan fungsi kantornya tidak berubah, Zainal mengaku berencana mengangkat kembali yang bersangkutan.
"Kalau sekarang diangkat kembali nggak bisa. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kan sudah berkurang.Nanti lah kalau sudah ada yang pensiun dan lulus seleksi,"ucapnya.
Sekedar diketahui, posisi Rumondang Sinaga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digantikan Naik Lubis,SH yang memiliki ikatan keluarga dengan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar,Eliakim Simanjuntak,SE.
Dimana sebelumnya Naek Lubis,SH menjabat Kepala Balitbang dan kantornya sudah hilang serta bergabung dengan dinas yang lain yakni Bappeda.
LIHAT JUGA VIDEO DIBAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar