Header Ads

Pasca Rekomendasi KASN, drg.Rumondang Sinaga,MARS akan Dikukuhkan Dalam Waktu Dekat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Rekomendasi KASN Nomor : B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 yang meminta drg.Rumondang Sinaga,MARS agar dikembalikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama semula atau eselon setingkat, bila tidak terbukti secara syah melakukan pelanggaran disiplin berat, sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

BACA JUGA  Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga,MARS, KASN Berikan Rekomendasi dan Sebut Walikota Siantar Tidak Tertib

Drs. Resman Panjaitan dan Drg. Rumondang Sinaga, MARS.
Menyikapi hal itu,Plt.Sekda Kota Pematangsiantar,Drs.Resman Panjaitan mengatakan telah memanggil Kepala BKD dan melakukan apa yang dimintakan oleh KASN.

Menurut Resman, rekomendasi KASN tersebut hanya tinggal masalah waktu untuk menyelesaikan apa yang dimintakan KASN.

Lebih jauh, kata dia, seperti poin rekomendasi agar Inspektorat melakukan pemeriksaan dan hal itu telah selesai dilakukan, hasilnya tidak ada temuan.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan Inspektorat itulah yang akan diaktualisasikan.

Apakah pengukuhan,Resman mengiyakannya.

"Kita akan laksanakan pengukuhan dalam waktu dekat.Kita tunggulah,gak lama,"ucap Resman dihadapan sejumlah wartawan,Jumat (22/9/2017).


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.