Header Ads

Pendaftaran Diperpanjang, Belum Satupun Bakal Calon Sekda Siantar Mendaftar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski diperpanjang hingga 5 Oktober 2017, belum satu pun yang mendaftar sebagai bakal calon Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah. Padahal tahap pertama sudah ditutup pada 20 September 2017 lalu dengan mekanisme seleksi terbuka.

Tim Panitia Seleksi Terbuka, Prof Robert Siregar yang juga Direkur Pasca Sarjana Universitas Simalungun membenarkan hal tersebut. Padahal, seleksi terbuka ini telah diumumkan secara menyeluruh untuk Sumatera Utara.

"Informasi terkini yang kami dapat dari sekretariat panitia seleksi Pak Simarmata, belum ada satu pun yang mendaftar. Itu nanti dibuka sampai 5 Oktober 2017 mendatang,"ujarnya, Rabu (27/9/2017).



Menyikapi belum adanya yang mendaftar, Robert mengaku tidak bisa menjelaskan secara mendetail. Panitia seleksi hanya bertugas menseleksi sesuai sistem mekanisme yang sudah ditentukan dari kesekretariatan.

"Kalau masalah belum ada yang mendaftar itu saya tidak bisa menjelaskan alasan kenapa. Kan kami hanya panitia untuk menseleksi. Permasalah syarat tertentu juga bukan kami yang menentukan, tapi udah ada diatur sesuai Undang-Undang terbaru. Tanya aja lah kesekretariatan pak T Simarmata,"ucapnya.

Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah, T Simarmata kepada wartawan mengaku tim pansel lah yang menentukan syarat seleksi terbuka Sekda. Pihaknya, hanya bersifat membantu mekanisme seleksi terbuka.

"Itu bukan kami yang menentuka syarat. Itu ya Tim Pansel yang mengkonsepnya. Mereka yang menentukan. Kalau kami sekretariat sifatnya hanya sebagai membantu seleksi terbuka. Kalau bahasa gampang, Pak Walikota butuh Sekda, terus ya dimintanya lah sama tim pansel untuk memilih Sekda. Dan itu ya nggak bisa suka-suka, harus sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Zainal Siahaan,SH mengatakan, bahwa ada sekitar 15 orang yang berpeluang mendaftar Sekda sesuai usia dan pangkat jabatan sesuai peraturan. Namun dia tak mau merinci siapa saja ke 15 nama tersebut.

Adapun yang bisa dan berpeluang menjadi Sekda sesuai syarat peraturan yakni, Pertama sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan keempat adalah rekomendasi ketua Komisi ASN Nomor B2274/KASN/8/2017.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Gunakan Pakaian Adat Batak Presiden Jokowi Memukul Gondang Tanda Pameran Kriyanusa 2017 Resmi Dibuka





Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.