Resmi Calon Wakil Walikota,Togar Sitorus Tak Bisa Cabut Surat Pernyataan Mundur
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Walikota Kota Pematangsiantar,Togar Sitorus akhirnya menyanpaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar,Senin (11/9/2017) sekira pukul 11.30 WIB.
Pernyataan pengunduran diri tersebut diserahkan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Pemilihan Wakil Walikota, Ronald Tampubolon SH, pada saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD pemilihan Wakil Walikota Siantar.
Kemudian surat pernyataan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Siantar, yang juga pimpinan sidang paripurna.
Dalam pernyataan mundur tersebut, selain menyatakan mundur dari anggota dewan, ia juga menyatakan, tidak akan menarik atau tidak akan membatalkan pernyataan pengunduran dirinya.
Pasca pernyataan pemberhentian disampaikan, terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi dengan Sekretaris Pansus, Mahadin Sitanggang, yang juga Sekretaris DPRD Siantar.
Perdebatan terjadi, karena adanya pandangan dari salah satu point di tata tertib pemilihan tentang pengunduran diri anggota dewan yang tidak lagi memiliki hak untuk memilih.
Terkait perdebatan itu, pimpinan sidang paripurna menskor rapat selama 10 menit.
Setelah skor dibuka, Mangatas Silalahi kemudian hanya menyatakan bahwa Togar Sitorus tidak lagi memiliki hak pilih.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Pernyataan pengunduran diri tersebut diserahkan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Pemilihan Wakil Walikota, Ronald Tampubolon SH, pada saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD pemilihan Wakil Walikota Siantar.
Kemudian surat pernyataan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Siantar, yang juga pimpinan sidang paripurna.
Dalam pernyataan mundur tersebut, selain menyatakan mundur dari anggota dewan, ia juga menyatakan, tidak akan menarik atau tidak akan membatalkan pernyataan pengunduran dirinya.
Pasca pernyataan pemberhentian disampaikan, terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi dengan Sekretaris Pansus, Mahadin Sitanggang, yang juga Sekretaris DPRD Siantar.
Perdebatan terjadi, karena adanya pandangan dari salah satu point di tata tertib pemilihan tentang pengunduran diri anggota dewan yang tidak lagi memiliki hak untuk memilih.
Terkait perdebatan itu, pimpinan sidang paripurna menskor rapat selama 10 menit.
Setelah skor dibuka, Mangatas Silalahi kemudian hanya menyatakan bahwa Togar Sitorus tidak lagi memiliki hak pilih.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar