Rp. 2,9 Miliar Tunggakkan Premi Pegawai dan Premi Direksi PDAM Tirtauli Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ternyata, PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar menunggak pembayaran Premi Direksi dan Pegawai PDAM Tirtauli dengan total Rp 2.934.515.561 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Hal ini diketahui dari surat yang dilayangkan AJB Bumi Putera 1912 dengan nomor 150/QPS/PDAM/Premi/IX/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang Pemberitahuan Tunggakan Pembayaran Premi Direksi dan Pegawai PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
BACA JUGA AJB Bumi Putera 1912 Akui PDAM Tirtauli Menunggak Iuaran Asuransi
Surat tersebut ditandatangani Ika Juniarti,SE selaku Kantor Pemasaran AJK P.Siantar AJB Bumi Puteta 1912.
Surat tersebut berisi :
1. Pembayaran premi Direksi dan Pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang sudah diterima oleh Kantor Pemasaran Asuransi Jiwa Korporasi Pematangsiantar dengan data yaitu Pembayaran premi Pegawai untuk periode April 2017 dan pembayaran premi Direksi untuk periode Mei 2017.
Sehingga kewajiba premi yang tertunda untuk pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar adalah 4 bulan (Mei 2017 s.d Agustus 2017) sebesar Rp 2.846.076.822 dan kewajiban premi yang tertunda untuk Direkai PDAM Tirtauli Pematangsiantar adalah 3 bulan (Juni 2017 s.d Agustus 2017) sebesar Rp.88.438.749 dengan rincian data sebagai berikut :
a.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Mei 2017 Rp.714.505.866.
b.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juni 2017 Rp. 711.536.093.
c.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juli 2017 Rp.711.571.233.
d.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Agustus 2017 Rp.708.463.620
e.Premi Direksi PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juni Rp.29.479.583.
f.Premi Direksi PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juli Rp.29.479.583.
g.Premi Direksi PDAM Tirtauli bulan Agustus 2017 Rp 29.479.583.
Maka total keseluruhan tunggakan premi sebesar Rp.2.934.515.561 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima belas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
Demi kelancaran tertib administrasi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,dengan ini kami mohon kekurangan pembayaran premi dapat segera ditransfer ke Rekening kami dengan data (Kantor Cabang Askum P.Siantar - AJB Bumi Putera 1912).
Sementara ketika dikonfirmasi dengan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli,Jhoni Manurung,SE membenarkan perihal tunggakan tersebut.
Dia mengatakan,belum dibayarnya premi asuransi karena adanya informasi dari OJK bahwa AJB Bumi Putera 1912 dalam pengawasan OJK.
Bahkan, Direksi,Dewan Pengawas PDAM Tirtauli dan AJB Bumi Putera 1912 telah duduk bersama pada tanggal 10 mei 2017 di Kantor AJB Bumi Putera 1912 Kota Pematangsiantar.
"Karena mendapat informasi itulah,direksi PDAM Tirtauli mungkin menangguhkan pembayaran premi asuransi tersebut. Saat ini saja,total uang premi yang dibayarkan PDAM Tirtauli berjumlah 28 Milyar,"ucap Jhoni.
Saat ditanya mengenai isu perpindahan tersebut,Jhoni membenarkannya dan tinggal menunggu persetujuan dari pemilik perusahaan yakni Walikota Pematangsiantar.
"Kemungkinan Walikota bertindak hati-hati untuk menentukan asuransi mana yang dipilih.Karena ini menyangkut Jaminan Hari Tua karyawan pasca pensiun,"ucapnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini diketahui dari surat yang dilayangkan AJB Bumi Putera 1912 dengan nomor 150/QPS/PDAM/Premi/IX/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang Pemberitahuan Tunggakan Pembayaran Premi Direksi dan Pegawai PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
BACA JUGA AJB Bumi Putera 1912 Akui PDAM Tirtauli Menunggak Iuaran Asuransi
Surat tersebut ditandatangani Ika Juniarti,SE selaku Kantor Pemasaran AJK P.Siantar AJB Bumi Puteta 1912.
Surat tersebut berisi :
1. Pembayaran premi Direksi dan Pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar yang sudah diterima oleh Kantor Pemasaran Asuransi Jiwa Korporasi Pematangsiantar dengan data yaitu Pembayaran premi Pegawai untuk periode April 2017 dan pembayaran premi Direksi untuk periode Mei 2017.
Sehingga kewajiba premi yang tertunda untuk pegawai PDAM Tirtauli Pematangsiantar adalah 4 bulan (Mei 2017 s.d Agustus 2017) sebesar Rp 2.846.076.822 dan kewajiban premi yang tertunda untuk Direkai PDAM Tirtauli Pematangsiantar adalah 3 bulan (Juni 2017 s.d Agustus 2017) sebesar Rp.88.438.749 dengan rincian data sebagai berikut :
a.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Mei 2017 Rp.714.505.866.
b.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juni 2017 Rp. 711.536.093.
c.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juli 2017 Rp.711.571.233.
d.Premi Pegawai PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Agustus 2017 Rp.708.463.620
e.Premi Direksi PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juni Rp.29.479.583.
f.Premi Direksi PDAM Tirtauli P.Siantar bulan Juli Rp.29.479.583.
g.Premi Direksi PDAM Tirtauli bulan Agustus 2017 Rp 29.479.583.
Maka total keseluruhan tunggakan premi sebesar Rp.2.934.515.561 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima belas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
Demi kelancaran tertib administrasi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,dengan ini kami mohon kekurangan pembayaran premi dapat segera ditransfer ke Rekening kami dengan data (Kantor Cabang Askum P.Siantar - AJB Bumi Putera 1912).
Sementara ketika dikonfirmasi dengan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli,Jhoni Manurung,SE membenarkan perihal tunggakan tersebut.
Dia mengatakan,belum dibayarnya premi asuransi karena adanya informasi dari OJK bahwa AJB Bumi Putera 1912 dalam pengawasan OJK.
Bahkan, Direksi,Dewan Pengawas PDAM Tirtauli dan AJB Bumi Putera 1912 telah duduk bersama pada tanggal 10 mei 2017 di Kantor AJB Bumi Putera 1912 Kota Pematangsiantar.
"Karena mendapat informasi itulah,direksi PDAM Tirtauli mungkin menangguhkan pembayaran premi asuransi tersebut. Saat ini saja,total uang premi yang dibayarkan PDAM Tirtauli berjumlah 28 Milyar,"ucap Jhoni.
Saat ditanya mengenai isu perpindahan tersebut,Jhoni membenarkannya dan tinggal menunggu persetujuan dari pemilik perusahaan yakni Walikota Pematangsiantar.
"Kemungkinan Walikota bertindak hati-hati untuk menentukan asuransi mana yang dipilih.Karena ini menyangkut Jaminan Hari Tua karyawan pasca pensiun,"ucapnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar