Rumah Oknum Polres Siantar di Gerebek Polres Simalungun, Ditemukan Sabu dan Buku Setoran Narkoba
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sat narkoba Polres Simalungun menangkap oknum personil Polres Siantar berinisal SB (37),dan Syarif Uddin (44) atas penyalah gunaan narkoba.
Penangkapan tersebut bermula dari penggrebekan yang dilakukan Polres Simalungun di rumah oknum personil Polres Siantar SB yang beralamat di Perumahan Gaha Harmoni , Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Minggu malam (10/9/2017).
BACA JUGA DPR Ini Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Polres Simalungun
Dari rumah oknum Polres Siantar ,diamankan Lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun dari humas Polres Simalungun,bahwa penggrebekan itu bermula karena adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada tanggal 30 Juli 2017 bahwasanya dikediaman salah satu personil Polres Siantar SB sering kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian,pada hari Minggu malam (10/9/2017) sekitar pukul 18.30 Wib, personil Polres Simalungun beserta saksi berangkat ke TKP (rumah oknum Polres Siantar,SB) dan melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di dalam rumah SB yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun.
BACA JUGA Oknum LSM dan Mantan Tentara Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun
Dan selanjutnya, mengamankan SB dan Syarif Udin untuk dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
Berikut Barang Bukti yang diamankan dari kamar Lantai II :
1. Lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
2. Satu bungkus plastik klip besar yang didalam nya berisi plastik klip kosong.
3. Satu bungkus plastik klip besar yang didalam nya berisi cotten but.
4. Satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi diduga daun/tanaman kering.
5. Dua buah mancis.
6. Satu buah kaca pirex.
7. Satu buah kompeng.
8. Dua buah pipet.
9. Satu buah sendok terbuat dari pipet.
10. Satu buah gunting.
11. Satu buah selang kecil.
12. Dua bungkus kosong kotak rokok merk sampoerna.
Ditemukan didalam tas/dompet merk fossil :
1. Satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
2. Dua buah plastik klip kosong.
3. Satu buah kaca pirex.
4. Satu buah sumbu/kompor.
5. Dua buah sendok terbuat dari pipet.
6. Satu atm mandiri.
7. Satu buah atm BNI.
8. Satu buah Sim C an. SB.
9. Satu buah NPWP an. SB.
Ditemukan dari bawah meja makan dan ruang tamu :
1. Satu buah buku kecil diduga buku bon, utang dan setoran narkoba
2. Satu buah mancis
3. Satu unit hp merk balckberry
4. Satu unit hp merk nokia.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Penangkapan tersebut bermula dari penggrebekan yang dilakukan Polres Simalungun di rumah oknum personil Polres Siantar SB yang beralamat di Perumahan Gaha Harmoni , Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Minggu malam (10/9/2017).
BACA JUGA DPR Ini Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Polres Simalungun
Syarif udin (kiri) dan SB oknum personil Polres kota Pematangsiantar. |
Informasi yang dihimpun dari humas Polres Simalungun,bahwa penggrebekan itu bermula karena adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada tanggal 30 Juli 2017 bahwasanya dikediaman salah satu personil Polres Siantar SB sering kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian,pada hari Minggu malam (10/9/2017) sekitar pukul 18.30 Wib, personil Polres Simalungun beserta saksi berangkat ke TKP (rumah oknum Polres Siantar,SB) dan melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di dalam rumah SB yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun.
BACA JUGA Oknum LSM dan Mantan Tentara Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun
Dan selanjutnya, mengamankan SB dan Syarif Udin untuk dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
Berikut Barang Bukti yang diamankan dari kamar Lantai II :
1. Lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
2. Satu bungkus plastik klip besar yang didalam nya berisi plastik klip kosong.
3. Satu bungkus plastik klip besar yang didalam nya berisi cotten but.
4. Satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi diduga daun/tanaman kering.
5. Dua buah mancis.
6. Satu buah kaca pirex.
7. Satu buah kompeng.
8. Dua buah pipet.
9. Satu buah sendok terbuat dari pipet.
10. Satu buah gunting.
11. Satu buah selang kecil.
12. Dua bungkus kosong kotak rokok merk sampoerna.
Ditemukan didalam tas/dompet merk fossil :
1. Satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
2. Dua buah plastik klip kosong.
3. Satu buah kaca pirex.
4. Satu buah sumbu/kompor.
5. Dua buah sendok terbuat dari pipet.
6. Satu atm mandiri.
7. Satu buah atm BNI.
8. Satu buah Sim C an. SB.
9. Satu buah NPWP an. SB.
Ditemukan dari bawah meja makan dan ruang tamu :
1. Satu buah buku kecil diduga buku bon, utang dan setoran narkoba
2. Satu buah mancis
3. Satu unit hp merk balckberry
4. Satu unit hp merk nokia.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki/rel
Editor : tagor
Tidak ada komentar