Header Ads

SPRI Minta Kemenkes Tinjau Ulang Pelayanan Rumah Sakit dan BPJS di Lampung

LINTAS PUBLIK - BANDAR LAMPUNG, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau ulang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung dan pelayanan BPJS Kesehatan.

Sebab, dianggap telah banyak melanggar aturan kesehatan. Terutama Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pasal 29 Ayat (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : (f ) Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

BACA JUGA  Di Angkot, Ibu Ini Menangis Sambil Menggendong Jenazah Anaknya


RSUD Abdoel Moeloek Lampung juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 36A, ayat (1) menyatakan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Menurut Ketua SPRI Lampung Badri, praktek layanan kesehatan di Provinsi Lampung harus segera dikoreksi dan diperbaiki.

"Rakyat sebagai penerima manfaat atas hak kesehatan masih saja mendapat pelayanan yang buruk dan tidak manusiawi," kata Badri pada Kamis (21/9/2017).

Dia menjelaskan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin ternyata tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sebelumnya warga Bandarlampung dihebohkan dengan kejadian seorang Ibu yang menggendong jenazah bayinya dengan menaiki angkutan umum sambil menangis sampai di Rajabasa, Bandarlampung.

Akhirnya diketahui nama ibu tersebut adalah Delvasari, warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara.

Menurut keterangan keluarga, Aang, sepupunya terpaksa menggendong jenazah bayinya dan menaiki angkot lantaran tidak tidak mau pusing dengan urusan administrasi.

"Pusing dengan administrasi BPJS dan bertele-tele, keponakan kami tidak terdaftar dalam BPJS dan kata petugas disuruh mengurusnya saat dalam kehamilan 7 bulan," katanya.

Ibu bayi nekad menyetop angkot juga lantaran dimintai uang sebesar Rp 2 juta oleh oknum rumah sakit setempat. (komp/t)


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.