Tak Ada Lagi Pembinaan, Balai Besar POM Medan Ultimatum Produsen Pangan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Balai Besar POM Medan mengultimatum produsen pangan di Kota Pematangsiantar,Kabupaten Simalungun dan daerah lainnya untuk menghentikan kegiatan nakalnya mencampurkan kandungan berbahaya ke pangan.
Pasalnya, ruang pembinaan bagi produsen pangan yang terbukti bermain curang sudah tidak ada lagi.Hal ini karena waktu sosialisasi sudah cukup panjang diberikan kepada produsen.
Bila ada produsen pangan yang terbukti menggunakan kandungan berbahaya seperti formalin dan boraks akan langsung diproses hukum.
BACA JUGA Mie Berformalin, Petugas Sita 3 Mesin dan Alat -alat Pembuat Mie
Hal ini ditegaskan Kepala Balai besar POM Medan, Drs.Yulius Sacramento Tarigan,APT saat menggelar siaran pers penemuan mie kuning formalin dan boraks sebanyak 1,5 Ton di wisma gandaula didampingi Ramses Dolok Saribu selaku Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan,Urat Simanjuntak selaku Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan,Kamis (7/9/2017).
Dikatakan Yulius, terhadap 3 produsen mie kuning berformalin yakni FR,SM dan YD akan langsung diproses hukum, dimana ketiga pelaku telah melanggar UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar.Dan UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun penjara serta denda sebesar 2 Milyar
BACA JUGA Ada dari Nagojor, Ini Identitas dan Lokasi Mie Formalin Direlis BPOM Medan
"Saya tegaskan tidak ada lagi ruang pembinaan.Ketiganya kita proses hukum.Hal ini untuk memberi efek jera sekaligus mengingatkan kepada produsen pangan lainnya,"ujar Yulius.
Sementara, Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan diDinas Kesehatan Kota Pematangsiantar,Urat Simanjuntak,SKM mengaku bahwa pelaku SM yang berlokasi di Karang Sari Kecamatan Siantar Martoba,telah pernah didatangi Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.
Saat itu,produsen SM tidak menggunakan cairan formalin dan tepung borak dalam pembuatan mie kuningnya.
"Sebulan lalu kita datangi,cuman hasilnya negatif.Pelaku SM kepada Balai Besar POM Medan juga mengaku baru seminggu ini menggunakan formalin dan borak,"ucap Urat.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Dibantu Satpol PP dan TNI, Pedagang Parluasan Ditertibkan, 12 Kios Dibongkar Pemiliknya
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, ruang pembinaan bagi produsen pangan yang terbukti bermain curang sudah tidak ada lagi.Hal ini karena waktu sosialisasi sudah cukup panjang diberikan kepada produsen.
Bila ada produsen pangan yang terbukti menggunakan kandungan berbahaya seperti formalin dan boraks akan langsung diproses hukum.
BACA JUGA Mie Berformalin, Petugas Sita 3 Mesin dan Alat -alat Pembuat Mie
Hal ini ditegaskan Kepala Balai besar POM Medan, Drs.Yulius Sacramento Tarigan,APT saat menggelar siaran pers penemuan mie kuning formalin dan boraks sebanyak 1,5 Ton di wisma gandaula didampingi Ramses Dolok Saribu selaku Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan,Urat Simanjuntak selaku Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan,Kamis (7/9/2017).
Dikatakan Yulius, terhadap 3 produsen mie kuning berformalin yakni FR,SM dan YD akan langsung diproses hukum, dimana ketiga pelaku telah melanggar UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar.Dan UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara 5 tahun penjara serta denda sebesar 2 Milyar
BACA JUGA Ada dari Nagojor, Ini Identitas dan Lokasi Mie Formalin Direlis BPOM Medan
"Saya tegaskan tidak ada lagi ruang pembinaan.Ketiganya kita proses hukum.Hal ini untuk memberi efek jera sekaligus mengingatkan kepada produsen pangan lainnya,"ujar Yulius.
Sementara, Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan diDinas Kesehatan Kota Pematangsiantar,Urat Simanjuntak,SKM mengaku bahwa pelaku SM yang berlokasi di Karang Sari Kecamatan Siantar Martoba,telah pernah didatangi Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.
Saat itu,produsen SM tidak menggunakan cairan formalin dan tepung borak dalam pembuatan mie kuningnya.
"Sebulan lalu kita datangi,cuman hasilnya negatif.Pelaku SM kepada Balai Besar POM Medan juga mengaku baru seminggu ini menggunakan formalin dan borak,"ucap Urat.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Dibantu Satpol PP dan TNI, Pedagang Parluasan Ditertibkan, 12 Kios Dibongkar Pemiliknya
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar