Terdesak Bayar Kontrakan, Seorang Sarjana Nekat Mencuri di Depok
LINTAS PUBLIK - DEPOK, Dua pencuri tertangkap usai mengambil telepon seluler (ponsel) di rumah seorang warga di Jalan Arman, Tugu, Cimanggis, Depok, Jumat (22/9/2017) dini hari. Kedua pencuri itu adalah SN (24) dan DN (23).
Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto mengatakan, SN merupakan lulusan program diploma. Kepada polisi, sarjana muda itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar rumah yang dia kontrak.
"Pelaku yang datang dari Lampung ini ke Depok dengan maksud mencari pekerjaan. Namun setelah beberapa bulan tidak dapat kerjaan dan harus membayar kontrakan," kata Sunarto, saat dihubungi, Jumat siang.
Saat kejadian, SN berperan mengambil ponsel merek Oppo putih milik Misbah (28) yang sedang ditaruh di atas meja di dalam rumahnya.
SN masuk ke dalam rumah Misbah melalui jendela, sedangkan DN mengawasi di luar rumah dari atas sepeda motor.
"Saat tengah beraksi, korban memergoki yang membuat pelaku kabur. Korban berteriak dan didengar warga lainnya. Saat dikejar warga, motor pelaku oleng dan masuk ke dalam selokan," ucap Sunarto.
SN dan DN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cimanggis. Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto mengatakan, SN merupakan lulusan program diploma. Kepada polisi, sarjana muda itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar rumah yang dia kontrak.
ilustrasi |
Saat kejadian, SN berperan mengambil ponsel merek Oppo putih milik Misbah (28) yang sedang ditaruh di atas meja di dalam rumahnya.
SN masuk ke dalam rumah Misbah melalui jendela, sedangkan DN mengawasi di luar rumah dari atas sepeda motor.
"Saat tengah beraksi, korban memergoki yang membuat pelaku kabur. Korban berteriak dan didengar warga lainnya. Saat dikejar warga, motor pelaku oleng dan masuk ke dalam selokan," ucap Sunarto.
SN dan DN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cimanggis. Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar