Terpidana Korupsi Vietnam Diganjar Hukuman Mati
LINTAS PUBLIK - HANOI, Nguyen Xuan Son, mantan pimpinan salah satu bank utama di Vietnam diganjar hukuman mati karena terlibat kasus korupsi.
Sementara, seorang rekannya dihukum penjara seumur hidup.
Nguyen Xuan Son pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal OceanBank, sebelum menjadi pimpinan perusahaan minyak nasional PetroVietnam.
Dia dinyatakan bersalah karena melakukan mismanajemen dan penggelapan dana jutaan dollar AS. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Hanoi, Jumat (29/9/2017).
Lalu, mantan pimpinan OceanBank, Ha Van Tham -yang pernah disebut sebagai orang Vietnam terkaya, dinyatakan bersalah dalam dakwaan yang sama.
Dia disebut melanggar peraturan pemberian pinjaman, dengan mengucuran dana tak sah sebesar 23 juta dollar AS, atau sekitar Rp309 miliar pada tahun 2012.
"Perilaku Tham dan Son amat serius, melanggar pengelolaan aset negara dan menyebabkan kemarahan umum, yang membutuhkan hukuman berat," kata Hakim Truong Viet Toan.
Vonis atas keduanya ini mengakhiri pengadilan korupsi yang berlangsung satu bulan dengan total tersangka 51 bankir dan pengusaha.
Semuanya dihukum penjara, mulai dari 18 bulan hingga 22 tahun.
Baca: Penetapan Tersangka Novanto Dibatalkan, Pengacara Puji Hakim Cepi
Dakwaan korupsi terkait OceanBank melibatkan pucuk pimpinan, pimpinan cabang, dan para akuntan.
Sidang kasus ini merupakan salah satu persidangan terbesar di bidang perbankan di Vietnam.
OceanBank -yang merupakan bank semi pemerintah, merupakan bagian dari Ocean Group, yang bergerak di bidang properti dan perhotelan yang berkembang pesat sejak didirikan tahun 2007.
Di sisi lain, muncul kritik bahwa pengadilan atas para pejabat OceanBank bermotif politik, demi menyingkirkan saingan politik Ketua Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong.
Sebab, para terpidana dianggap sebagai orang yang setia dengan mantan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung.
Awal bulan ini, Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Le Thi Thu Hang, sudah membantah kabar burung itu, dengan menegaskan kebijakan pemerintah adalah menangani kesalahan dan korupsi. (bbc/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sementara, seorang rekannya dihukum penjara seumur hidup.
Nguyen Xuan Son pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal OceanBank, sebelum menjadi pimpinan perusahaan minyak nasional PetroVietnam.
Dia dinyatakan bersalah karena melakukan mismanajemen dan penggelapan dana jutaan dollar AS. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Hanoi, Jumat (29/9/2017).
Lalu, mantan pimpinan OceanBank, Ha Van Tham -yang pernah disebut sebagai orang Vietnam terkaya, dinyatakan bersalah dalam dakwaan yang sama.
Dia disebut melanggar peraturan pemberian pinjaman, dengan mengucuran dana tak sah sebesar 23 juta dollar AS, atau sekitar Rp309 miliar pada tahun 2012.
"Perilaku Tham dan Son amat serius, melanggar pengelolaan aset negara dan menyebabkan kemarahan umum, yang membutuhkan hukuman berat," kata Hakim Truong Viet Toan.
Vonis atas keduanya ini mengakhiri pengadilan korupsi yang berlangsung satu bulan dengan total tersangka 51 bankir dan pengusaha.
Semuanya dihukum penjara, mulai dari 18 bulan hingga 22 tahun.
Baca: Penetapan Tersangka Novanto Dibatalkan, Pengacara Puji Hakim Cepi
Dakwaan korupsi terkait OceanBank melibatkan pucuk pimpinan, pimpinan cabang, dan para akuntan.
Sidang kasus ini merupakan salah satu persidangan terbesar di bidang perbankan di Vietnam.
OceanBank -yang merupakan bank semi pemerintah, merupakan bagian dari Ocean Group, yang bergerak di bidang properti dan perhotelan yang berkembang pesat sejak didirikan tahun 2007.
Di sisi lain, muncul kritik bahwa pengadilan atas para pejabat OceanBank bermotif politik, demi menyingkirkan saingan politik Ketua Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong.
Sebab, para terpidana dianggap sebagai orang yang setia dengan mantan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung.
Awal bulan ini, Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Le Thi Thu Hang, sudah membantah kabar burung itu, dengan menegaskan kebijakan pemerintah adalah menangani kesalahan dan korupsi. (bbc/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar