Tongam Pangaribuan : Kepala BKD Seolah Pura-pura Tidak Tahu
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tongam Pangaribuan selaku anggota Komisi I DPRD Siantar sangat serius menyikapi pengakuan Kepala BKD,Zainal Siahaan yang menyatakan belum melihat rekomendasi KASN perihal penonjoban drg.Rumondang Sinaga,MARS.
Yang mana,pengakuan itu disampaikan,saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Badan Kepegawain Daerah Kota Pematangsiantar mengenai P-APBD 2017 dan Tongam Pangaribuan sendiri selaku pimpinan rapat.
BACA JUGA Ngotot Belum Lihat Rekomendasi KASN, Plt Sekda akan Panggil Kepala BKD Zainal Siahaan
Menurutnya, pernyataan Zainal tersebut tersebut terkesan membohongi Komisi I bila ada penguatan dari Plt.Sekda menyatakan rekomendasi KASN itu ada.
"Karena jelas waktu rapat terakhir, kami panggil BKD, jadi disini Kepala BKD seolah-olah pura-pura tidak tahu. Makanya itu, nanti akan kami perjelas juga kepada Sekretaris Daerah (Sekda),"ucap Tongam, Rabu (20/9/2017).
Ditanya tentang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apakah selama ini berarti tidak bagus, Tongam justru mengatakan sebaliknya.
"Sebenarnya tidak jelek sih, tapi kita masih tanda tanya saja kenapa bisa terjadi seperti ini? Hefriansyah (Wali Kota) juga kan baru berapa bulan menjabat. Dan untuk tindakan kami kepada Kepala BKD, kami (Komisi I) akan merapatkan dulu kepada Sekda. Kalau memang terbukti itu (surat rekomendari KASN) ada pada Sekda, kami akan panggil dia (Zainal)," pungkas Tongam.
BACA JUGA Kepala BKD Ngaku Tak Lihat Rekomendasi KASN, Plt.Sekda : Itu Tindakan Ngeyel
"Surat Rekomendasi KASN Impossible (mustahil,tidak mungkin) tidak sampai sama Kepala BKD.Di media kan lebih dulu muncul,seharusnya dia menanggapinya dong,"tambah Tongam.
Namun sebelum itu, Asisten Komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN, Sumardi yang datang sosialisasi ke Kota Pematangsiantar mengatakan, kalau dirinya sudah berkomunikasi dengan Wali Kota, BKD, dan Baren Alijoyo tentang surat rekomendasi KASN tersebut
"Kalau memang sudah adanya surat itu (KASN), berarti BKD sudah membohongi Komisi I dan sudah jelas semuanya. Tapi intinya, nantilah kami rapatkan dulu," jelas Tongam mengakhiri.
Perlu diketahui, Surat KASN nomor B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, meminta agar drg.Rumondang Sinaga,MARS dikembalikan ke Jabatan Tinggi Pratama (JPT) semula atau eselon setingkat.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Yang mana,pengakuan itu disampaikan,saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Badan Kepegawain Daerah Kota Pematangsiantar mengenai P-APBD 2017 dan Tongam Pangaribuan sendiri selaku pimpinan rapat.
BACA JUGA Ngotot Belum Lihat Rekomendasi KASN, Plt Sekda akan Panggil Kepala BKD Zainal Siahaan
Tongam Pangaribuan,anggota DPRD Kota Pematangsiantar. |
"Karena jelas waktu rapat terakhir, kami panggil BKD, jadi disini Kepala BKD seolah-olah pura-pura tidak tahu. Makanya itu, nanti akan kami perjelas juga kepada Sekretaris Daerah (Sekda),"ucap Tongam, Rabu (20/9/2017).
Ditanya tentang koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apakah selama ini berarti tidak bagus, Tongam justru mengatakan sebaliknya.
"Sebenarnya tidak jelek sih, tapi kita masih tanda tanya saja kenapa bisa terjadi seperti ini? Hefriansyah (Wali Kota) juga kan baru berapa bulan menjabat. Dan untuk tindakan kami kepada Kepala BKD, kami (Komisi I) akan merapatkan dulu kepada Sekda. Kalau memang terbukti itu (surat rekomendari KASN) ada pada Sekda, kami akan panggil dia (Zainal)," pungkas Tongam.
BACA JUGA Kepala BKD Ngaku Tak Lihat Rekomendasi KASN, Plt.Sekda : Itu Tindakan Ngeyel
"Surat Rekomendasi KASN Impossible (mustahil,tidak mungkin) tidak sampai sama Kepala BKD.Di media kan lebih dulu muncul,seharusnya dia menanggapinya dong,"tambah Tongam.
Namun sebelum itu, Asisten Komisioner bidang pengaduan dan penyelidikan KASN, Sumardi yang datang sosialisasi ke Kota Pematangsiantar mengatakan, kalau dirinya sudah berkomunikasi dengan Wali Kota, BKD, dan Baren Alijoyo tentang surat rekomendasi KASN tersebut
"Kalau memang sudah adanya surat itu (KASN), berarti BKD sudah membohongi Komisi I dan sudah jelas semuanya. Tapi intinya, nantilah kami rapatkan dulu," jelas Tongam mengakhiri.
Perlu diketahui, Surat KASN nomor B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, meminta agar drg.Rumondang Sinaga,MARS dikembalikan ke Jabatan Tinggi Pratama (JPT) semula atau eselon setingkat.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar