Header Ads

Ungkap Rekomendasi Soal drg.Rumondang Sinaga, MARS ke Publik, KASN Beri Atensi ke Media

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi atensi khusus kepada media yang turut memberitakan rekomendasi KASN belakangan ini.

Pemberitaan tersebut bertujuan agar masyarakat luas mengetahui rekomendasi KASN yang meminta drg.Rumondang Sinaga,MARS agar dikembalikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama semula atau eselon setingkat, bila tidak terbukti secara syah melakukan pelanggaran disiplin berat.

BACA JUGA  Kepala BKD Siantar, Tolong Baca Surat Rekomendasi KASN Ini, Bersifat Mengikat dan Wajib Ditindaklanjuti

Kepala BKD,Zainal Siahaan,SE.
"Kami juga terima kasih atas pemberitaannya bang. Media sebagai mitra kami, menekan pemerintah daerah yang enggan mematuhi rekomendasi dari KASN,"ucap Taufik selaku humas KASN melalui pesan Whatsapp,Kamis (22/9/2017).

Sebelumnya, rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Nomor : B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar belum dilihat Kepala BKD,Zainal Siahaan,SE.

BACA JUGA  Nonjobkan drg.Rumondang Sinaga, MARS, DPRD Siantar Minta Hefriansyah Patuhi Rekomendasi KASN

Hal ini disampaikan Zainal, saat dicecar Denny Siahaan, anggota fraksi Partai Golkar saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat kemarin.

Perlu diketahui, Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Atas hasil pengawasan KASN yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistim Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan,(2) teguran,(3) perbaikan,pencabutan,pembatalan,penerbitan keputusan,dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman dispilin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.