Wacana Kenaikan Tunjangan PNS DKI dan Nasib PTT Satpol PP
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan DPRD DKI Jakarta ingin menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang pekerjaannya berisiko tinggi.
Salah satu yang tunjangannya akan dinaikkan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan peraturan daerah (perda) dan seringkali berhadapan dengan warga. Selain Satpol PP, Djarot juga ingin TKD pemadam kebakaran naik.
"Contoh pemadam kebakaran, itu taruhannya nyawa. Dia bukan hanya memadamkan kebakaran, tetapi dia juga penyelamatan. Kemudian Satpol PP, makanya dilihat mana yang risiko kerjanya tertinggi itu harus juga dikasih insentif," ujar Djarot, Senin (25/9/2017).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif juga memiliki keinginan yang sama. Dia mengusulkan besaran TKD bagi pemadam kebakaran, Satpol PP, dan penyidik PNS di Inspektorat DKI Jakarta dinaikkan. DPRD DKI ingin PNS yang beban kerjanya lebih berisiko memiliki tunjangan lebih tinggi.
"Saya sih mengusulkan naik 70 persen dari biasanya. Seorang pemadam kebakaran misalnya menghadapi api, tingkat risikonya kan tinggi. Satpol PP penertiban kan berhadapan dengan warga. Penyidik PNS ya kan itu kalau misalnya main mata agak bahaya tuh," kata Syarif, Minggu (24/9/2017).
Dengan adanya perbedaan beban kerja di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta mengusulkan skema penghitungan TKD dirombak dan akan membicarakannya dengan Pemprov DKI.
Nasib PTT Satpol PP
Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI ingin TKD Satpol PP yang telah berstatus PNS dinaikan. Namun, di sisi lain, banyak personel Satpol PP di Jakarta yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT).
Pada Senin (25/9/2017), ratusan PTT Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berunjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memperjuangkan nasib diangkat menjadi PNS.
Personel Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta berunjuk rasa karena merasakan ketidakadilan masih berstatus PTT kendati telah bertahun-tahun bekerja dengan risiko tinggi.
Kerusuhan Koja pada 14 April 2010 menjadi salah satu peristiwa kelam bagi Satpol PP DKI Jakarta. Ribuan anggota Satpol PP dikerahkan ke Makam Mbah Priok untuk menggusur kompleks makam itu.
Tiga anggota Satpol PP meninggal dunia karena bentrok dengan warga dan ratusan lainnya terluka.
Pengangkatan menjadi PNS dituntut dan tidak bisa ditawar lagi karena PTT Satpol PP dan Dishub DKI merasa pekerjaannya lebih berisiko sehingga layak mendapat gaji serta tunjangan seperti PNS.
"Kami yang bertaruh nyawa, dihadapkan sama warga, dikenal sebagai tukang gusur, tapi apa balasannya?" ujar Anggota Satpol PP, Yusuf.
Terkendala aturan
Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan pengangkatan PTT Satpol PP dan Dishub melalui surat usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 595/082.71 kepada Kemenpan RB. Sayangnya, usulan itu ditolak Kemenpan RB dan akhirnya kontrak mereka hanya diperpanjang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Kemenpan RB Herman Suriatman mengakui pengangkatan tidak dilakukan lantaran terkendala aturan pemerintah.
"Waktu itu tidak bisa diangkat melalui K1 karena terkendala aturan, sehingga sampai sekarang ya masih PTT, kasihan juga. Nanti kami lihat minggu depan," kata Herman.
Adapun Djarot mengaku telah menyampaikan persoalan PTT kepada Menpan RB Asman Abnur. Namun, Djarot menyebut, Kemenpan RB terkendala undang-undang untuk menjadikan PTT tersebut sebagai PNS.
"Saya sudah sampaikan kepada menteri (Asman) waktu ketemu di sini, di kantor. Saya sampaikan persoalan seperti ini (PTT yang ingin jadi PNS), dia terkendala dengan undang-undang katanya," ujar Djarot.
Adapun aturan soal perekrutan PTT menjadi PNS merupakan salah satu poin yang akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera dibahas. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Salah satu yang tunjangannya akan dinaikkan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkan peraturan daerah (perda) dan seringkali berhadapan dengan warga. Selain Satpol PP, Djarot juga ingin TKD pemadam kebakaran naik.
"Contoh pemadam kebakaran, itu taruhannya nyawa. Dia bukan hanya memadamkan kebakaran, tetapi dia juga penyelamatan. Kemudian Satpol PP, makanya dilihat mana yang risiko kerjanya tertinggi itu harus juga dikasih insentif," ujar Djarot, Senin (25/9/2017).
Ratusan anggota Satpol PP berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (25/9/2017) |
"Saya sih mengusulkan naik 70 persen dari biasanya. Seorang pemadam kebakaran misalnya menghadapi api, tingkat risikonya kan tinggi. Satpol PP penertiban kan berhadapan dengan warga. Penyidik PNS ya kan itu kalau misalnya main mata agak bahaya tuh," kata Syarif, Minggu (24/9/2017).
Dengan adanya perbedaan beban kerja di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta mengusulkan skema penghitungan TKD dirombak dan akan membicarakannya dengan Pemprov DKI.
Nasib PTT Satpol PP
Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI ingin TKD Satpol PP yang telah berstatus PNS dinaikan. Namun, di sisi lain, banyak personel Satpol PP di Jakarta yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT).
Pada Senin (25/9/2017), ratusan PTT Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berunjuk rasa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memperjuangkan nasib diangkat menjadi PNS.
Personel Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta berunjuk rasa karena merasakan ketidakadilan masih berstatus PTT kendati telah bertahun-tahun bekerja dengan risiko tinggi.
Kerusuhan Koja pada 14 April 2010 menjadi salah satu peristiwa kelam bagi Satpol PP DKI Jakarta. Ribuan anggota Satpol PP dikerahkan ke Makam Mbah Priok untuk menggusur kompleks makam itu.
Tiga anggota Satpol PP meninggal dunia karena bentrok dengan warga dan ratusan lainnya terluka.
Pengangkatan menjadi PNS dituntut dan tidak bisa ditawar lagi karena PTT Satpol PP dan Dishub DKI merasa pekerjaannya lebih berisiko sehingga layak mendapat gaji serta tunjangan seperti PNS.
"Kami yang bertaruh nyawa, dihadapkan sama warga, dikenal sebagai tukang gusur, tapi apa balasannya?" ujar Anggota Satpol PP, Yusuf.
Terkendala aturan
Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan pengangkatan PTT Satpol PP dan Dishub melalui surat usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 595/082.71 kepada Kemenpan RB. Sayangnya, usulan itu ditolak Kemenpan RB dan akhirnya kontrak mereka hanya diperpanjang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Kemenpan RB Herman Suriatman mengakui pengangkatan tidak dilakukan lantaran terkendala aturan pemerintah.
"Waktu itu tidak bisa diangkat melalui K1 karena terkendala aturan, sehingga sampai sekarang ya masih PTT, kasihan juga. Nanti kami lihat minggu depan," kata Herman.
Adapun Djarot mengaku telah menyampaikan persoalan PTT kepada Menpan RB Asman Abnur. Namun, Djarot menyebut, Kemenpan RB terkendala undang-undang untuk menjadikan PTT tersebut sebagai PNS.
"Saya sudah sampaikan kepada menteri (Asman) waktu ketemu di sini, di kantor. Saya sampaikan persoalan seperti ini (PTT yang ingin jadi PNS), dia terkendala dengan undang-undang katanya," ujar Djarot.
Adapun aturan soal perekrutan PTT menjadi PNS merupakan salah satu poin yang akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera dibahas. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar