3 Undang - undang Mengatur Perpustakaan, Dra Neslianita Sinaga : Mari Tingkatkan Inovasi Diperpustakaan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa ada 3 Undang - Undang yang mengatur tentang perpustakaan.
Dengan begitu,perpustakaan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh lapisan masyarakat.
Hal ini dikatakan Wardijah,M.Si kepala bidang Pengolahan bahan pustaka dan deposit daerah, Senin (23/10/2017) saat menghadiri kegiatan pembinaan perpustakaan dan tenaga perpustakaan serta perombaan perpustakaan terbaik tingkat SD,SMP dan Kelurahan se-Kota Pematangsiantar yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Siantar adakan Koordinasi Pengembangan Perpustakaan, Jojor Sitorus : Sekolah Wajib Memajukan Perpustakaan
Lebih lanjut, kata dia, di dalam peraturan pemerintahan No 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan di dalam pasal 11 itu dikatakan bahwa perpustakaan itu merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
"Jadi tidak bisa dipisahkan antara kegiatan belajar mengajar di kelas dengan perpustakaan. Apalagi sekarang sudah di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Jadi harus bisa bersaing secara global,"ucapnya.
Selanjutnya, pada Pasal 23 ayat 1 UU No 43 tahun 2007 tentang perpusatakan setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Lalu di pasal 6 dikatakan,setiap sekolah wajib menyediakan dana sekurang kurangnya 5 persen dari anggaran biaya operasional sekolah untuk perpustakaan sekolah.
Sementara Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Dra Neslianita Sinaga mengatakan kegiatan lomba perpustakaan yang diselenggarakan saat ini diharapkan bermanfaat guna menumbuhkan semangat para pengelola perpustakaan.
BACA JUGA Pemko Siantar Sosialisasi Kearsipan dan Penyimpanan Dokumen Negara
Neslianita juga meminta untuk tidak berhenti melakukan inovasi di lingkingan perpustakaan masing-masing karena dengan sentuhan perubahan yang kita lakukan akan mampu menambah dan menumbuhkan minat baca masyarakat.
"Mari kita wujudkan perasaan nyaman dan santai ketika berada di perpustakaan,"ujarnya penuh harap.
Dalam kesempatan itu juga,Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara,Jojor Sitorus Pane,S.Sos,M.Si membacakan pemenang lomba perpustakaan terbaik tingkat SD,SMP dan Kelurahan se-Kota Pematangsiantar.
Ketua panitia,Herbert Aruan,S.Pd MH kepala bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran pembaca menyerahkan buku bergulir kepada TK,SD dan SMP.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Dengan begitu,perpustakaan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh lapisan masyarakat.
Hal ini dikatakan Wardijah,M.Si kepala bidang Pengolahan bahan pustaka dan deposit daerah, Senin (23/10/2017) saat menghadiri kegiatan pembinaan perpustakaan dan tenaga perpustakaan serta perombaan perpustakaan terbaik tingkat SD,SMP dan Kelurahan se-Kota Pematangsiantar yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA Siantar adakan Koordinasi Pengembangan Perpustakaan, Jojor Sitorus : Sekolah Wajib Memajukan Perpustakaan
Lebih lanjut, kata dia, di dalam peraturan pemerintahan No 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan di dalam pasal 11 itu dikatakan bahwa perpustakaan itu merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
"Jadi tidak bisa dipisahkan antara kegiatan belajar mengajar di kelas dengan perpustakaan. Apalagi sekarang sudah di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Jadi harus bisa bersaing secara global,"ucapnya.
Selanjutnya, pada Pasal 23 ayat 1 UU No 43 tahun 2007 tentang perpusatakan setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Lalu di pasal 6 dikatakan,setiap sekolah wajib menyediakan dana sekurang kurangnya 5 persen dari anggaran biaya operasional sekolah untuk perpustakaan sekolah.
Sementara Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Dra Neslianita Sinaga mengatakan kegiatan lomba perpustakaan yang diselenggarakan saat ini diharapkan bermanfaat guna menumbuhkan semangat para pengelola perpustakaan.
BACA JUGA Pemko Siantar Sosialisasi Kearsipan dan Penyimpanan Dokumen Negara
Neslianita juga meminta untuk tidak berhenti melakukan inovasi di lingkingan perpustakaan masing-masing karena dengan sentuhan perubahan yang kita lakukan akan mampu menambah dan menumbuhkan minat baca masyarakat.
"Mari kita wujudkan perasaan nyaman dan santai ketika berada di perpustakaan,"ujarnya penuh harap.
Dalam kesempatan itu juga,Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara,Jojor Sitorus Pane,S.Sos,M.Si membacakan pemenang lomba perpustakaan terbaik tingkat SD,SMP dan Kelurahan se-Kota Pematangsiantar.
Ketua panitia,Herbert Aruan,S.Pd MH kepala bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran pembaca menyerahkan buku bergulir kepada TK,SD dan SMP.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar