Header Ads

Ahmad Dhani Tak Sesali Kicauan yang Dituduh Bernada Kebencian

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Musikus Ahmad Dhani diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kicauannya di media sosial yang dilaporkan telah menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mengandung unsur kebencian. Sebelum menjalani pemeriksaan, Dhani menyatakan kepada wartawan bahwa ia tak menyesali perbuatannya itu.

"Saya declare bahwa pembela penista agama pantas diludahi. Dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu, pendukung pelaku tindak pidana harus diludahi," kata Dhani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa petang.


Panggilan ini adalah pemeriksaan kedua Dhani. Ia sebelumnya diperiksa ketika kasus itu masih berstatus penyelidikan. Kini, polisi telah menemukan tindak pidana dalam kasus itu dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Kendati demikian, status Dhani masih sebagai saksi terlapor.

"Saya enggak mempersiapkan apa-apa. Saya bingung ditanyain apa lagi karena pernyataan saya tegas," kata Dhani.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis yang mendampingi Dhani mengatakan kemungkinan materi pemeriksaan akan sama dengan sebelumnya. Ia tetap yakin kliennya tidak bersalah, sebab tak ada ujaran kebencian yang dilakukan kliennya.

"Tidak menyebutkan nama siapapun di cuitan itu, jadi kalau ada yang kegeeran salah besar karena tidak sebut nama. Jadi ujaran kebencian tidak masuk," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso enggan mengungkapkan apa saja yang akan ditanyakan ke Dhani. "Nanti saya lihat dulu ya pemeriksaannya," ujar Bismo.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.

Dhani kemudian dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian, yang juga merupakan pendiri BTP Network ke polisi pada 9 Maret 2017.

Dalam laporannya, Jack menyatakan Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ( komps/t)

LIHA JUGA VIDEO DI BAWAH INI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.