Ajukan Pembelaan, Buni Yani Berharap Bebas
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Terdakwa Buni Yani yang dituntut dua tahun mengajukan pledoi (pembelaan) melalui pengacaranya yang dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan membebaskan dirinya.
“Bebas (harapannya) atau setidak-tidaknya lepas dari hukum,” ucap Buni Yani usai sidang pleidoi di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (17/10/2017).
Buni Yani tetap yakin tuntuan jaksa yang menudingnya memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keliru dan memang tidak terbukti. Dalam fakta persidangan yang juga disampaikan dalam pleidoi, tidak ada saksi yang melihat Buni memotong video.
“Pasal 32 yang dituduhkan itu sama sekali nggak terbukti. Di handphone saya nggak ada aplikasi memotong video juga,” katanya lagi. Dalam tuntutan, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE.
Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Buni dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (poskot/t)
“Bebas (harapannya) atau setidak-tidaknya lepas dari hukum,” ucap Buni Yani usai sidang pleidoi di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (17/10/2017).
Buni Yani. Ia akan diperiksa polisi sebagai saksi kasus penistaan agama |
“Pasal 32 yang dituduhkan itu sama sekali nggak terbukti. Di handphone saya nggak ada aplikasi memotong video juga,” katanya lagi. Dalam tuntutan, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE.
Jaksa menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Buni dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (poskot/t)
Tidak ada komentar