Aneh!,Televisi di Komisi III DPRD Siantar Hilang, Pintu dan Jerjak Tak Ada Rusak
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Televisi Flat 32 inci merk Samsung yang ditempatkan di ruangan Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dikabarkan hilang.
Anehnya, tidak ada tanda-tanda pengrusakan pintu ataupun jendela.Diduga kuat,hilangnya Televisi tersebut melibatkan orang dalam.
Hal ini dikatakan staf Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar,Haposan Manullang, Senin (2/10/2017).
Hilangnya Televisi itu,sambung Haposan, diperkirakan terjadi pada Selasa kemarin (26/9/2017).
"(tahunya) Televisi itu hilang karena dikabarkan staf persidangan keesokan harinya ( Rabu, 27/9/2017). Ketika itu, saya masih di Bali mendampingi anggota Komisi III melakukan kunker. Saya juga heran kok bisa hilang.Padahal pintu gak rusak,jerjak juga gak rusak berarti ada dugaan keterlibatan orang dalam,"ujar Haposan penuh heran.
Sementara,Kabag Umum DPRD Kota Pematangsiantar,Ruskini mengetahui hilangnya Televisi tersebut secara lisan.
Seharusnya,kata dia, staf komisi yang mengetahui barang-barang yang ada di Komisi dibuktikan adanya KIR (Kartu Inventaris Ruangan).
Dengan begitu, staf tersebut harus melaporkan secara tertulis kepada pimpinan.
"Itu tanggung jawab staf. Dia harus melaporkan secara tertulis kepada pimpinan. Nantinya, pimpinan yang akan memutuskan apakah akan dilaporkan ke Polisi atau tidak,"ucap Ruskini.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Anehnya, tidak ada tanda-tanda pengrusakan pintu ataupun jendela.Diduga kuat,hilangnya Televisi tersebut melibatkan orang dalam.
Hal ini dikatakan staf Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar,Haposan Manullang, Senin (2/10/2017).
Salah seorang staf pegawai di DPRD Siantar menunjukan tempat Televisi yang hilang diruangan Komisi III. |
"(tahunya) Televisi itu hilang karena dikabarkan staf persidangan keesokan harinya ( Rabu, 27/9/2017). Ketika itu, saya masih di Bali mendampingi anggota Komisi III melakukan kunker. Saya juga heran kok bisa hilang.Padahal pintu gak rusak,jerjak juga gak rusak berarti ada dugaan keterlibatan orang dalam,"ujar Haposan penuh heran.
Sementara,Kabag Umum DPRD Kota Pematangsiantar,Ruskini mengetahui hilangnya Televisi tersebut secara lisan.
Seharusnya,kata dia, staf komisi yang mengetahui barang-barang yang ada di Komisi dibuktikan adanya KIR (Kartu Inventaris Ruangan).
Dengan begitu, staf tersebut harus melaporkan secara tertulis kepada pimpinan.
"Itu tanggung jawab staf. Dia harus melaporkan secara tertulis kepada pimpinan. Nantinya, pimpinan yang akan memutuskan apakah akan dilaporkan ke Polisi atau tidak,"ucap Ruskini.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar