Header Ads

ASN Pemko Siantar Harus Jauhi Narkoba, BNN akan Lakukan Tindakan ini

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar telah melaksanakan tes urine kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer lainnya di delapan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Pematangsiantar.

Dari hasil tes urine itu, ternyata ada pegawai dinyatakan positif menyalah gunakan narkotika.

Demikian disampaikan Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sanuhaji melalui Kepala Bagian (Kasubag) Umum, Joko Sirait, Senin (30/10/2017).

“Setiap pegawai yang sudah positif menyalahgunakan narkotika, langsung kita buat surat bukti dan itu kita sampaikan kepada pimpinan yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan juga mengetahui hasil dari tes urin yang sudah diikutinya, tetapi yang kita laporkan itu hanya kepada pimpinan,”ujarnya tanpa memberitahukan berapa jumlah pegawai yang sudah terlibat narkotika dan instansi pegawai yang dimaksud.

BACA JUGA  Dibilang Siantar Bandar Narkoba Nasional, Anggota Polisi Ini Marah-marah

Kasubag Umum BNNK Pematangsiantar,Joko Sirait
Dilanjutkan Joko, setelah pegawai dinyatakan positif, seharusnya yang bersangkutan segera melaporkan diri kepada BNNK dalam hal melanjutkan pemulihan dalam bentuk rehabilitasi.

“Kan kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan OPD-nya untuk melaksanakan tes urine ini. Kalaupun ada yang positif itu menjadi pembinaan dari pimpinan instansi tersebut yang bekerjasama dengan BNNK. Tetapi kalaupun itu positif kami sarankan harus mengikuti rehabilitasi,” katanya.

Sementara bentuk rehabilitasi yang dimaksud ada dua jenis yaitu rehab medis dan sosial. Saat ini yan bisa ditangani BNN Kota Pematangsiantar hanya rehabilitasi, sedangkan untuk rehab medis masing-masing harus keluar kota. Mereka yang sudah positif harusnya datang ke BNNK untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Bagi yang sudah dinyatakan positif, kita tangkap pun dia tidak bisa kalau tidak ada barang bukti,kecuali tertangkap tangan,” ucapnya.

BACA JUGA  Dikepung BNN Siantar, Dua Pengedar Sabu Gagal Edarkan Sabu 4 Gram

Dijelaskannya, pelaksanaan tes urine merupakan kewajiban bagi pegawai sehingga pegawai dilingkungan pemerintah benar-benar bersih dari penyalah gunaan narkotika.

Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 50 tahu 2017 tentang pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika di lingkungan instansi pemerintah, maka seluruh pegawai harus menerima sosialisasi bahaya narkotika dan penyebarluasan informasi P4GN.

Kedua dalam poin surat edaran PAN RB itu adalah, ASN dan calon ASN harus mengikuti tes urine di lingkungan masing-masing instansi dengan berkoordinasi dengan BNN. Poin ketiga, membentuk satuan tugas, relawan anti narkotika. Dijelaskan juga, seluruh pimpinan instansi meneruskan kepada seluruh jajaran di bawahnya sampai dengan unit terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dala surat edaran tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada BNN dan Kementerian PAN-RB.

"Tes urine kemarin anggarannya berasal dari BNNK. Dan dapat shock terapi bagi pegawai sehingga kedepannya mereka waspada terhadap narkotika dan sekaligus berusaha untuk menjauhinya,"ucap Joko.

“Jadi saran kami seluruh ASN harus mengikuti tes urin. Ini sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) dan juga Surat Edaran dari PANRB. Bagaimana bisa mereka melayani dengan baik jika sudah mengkonsumsi narkotika. Sejauh ini, ada yang sudah dinyatakan positif,”tambahnya mengakhiri.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.