Header Ads

Di Siantar, 17 Parpol Sesuai Sipol KPU dan 4 Parpol Tidak Sesuai

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Perpanjangan masa penyerahan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2019 setelah terbitnya Surat Edaran KPU RI Nomor 585 telah berakhir pada tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.Di dapat 21 parpol menyerahkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) ke KPUD Siantar.

Setelah dilakukan penyesuaian dokumen dukungan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP Eleketronik yang ada di Sipol KPU RI.


Hasilnya, 17 Parpol dinyatakan sesuai dengan data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang mereka serahkan.

Sedangkan 4 Parpol lagi belum sesuai dengan data Sipol, diantaranya, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.

Hanya saja, keempat Parpol yang tidak sesuai dokumennya dengan Sipol tersebut, tetap diterima KPU Kota Siantar. Karena, data dukungan keanggotaan yang diserahkan, telah melebihi syarat minimal dukungan untuk Kota Pematangsiantat yakni 281 KTA dan 281 KTP Elektronik. Meski ada sebagian yang tidak sesuai dengan Sipol KPU RI.

"Empat Parpol yang tidak sesuai Sipol, namun tetap diterima. Karena melebihi ambang batas," ucap Mangasitua Purba SH, Rabu (18/10/2017).

Berikut 17 Parpol yang Sesuai dengan Sipol KPU

1.Partai Demokrat
2.Partai Berkarya
3.Partai Hanura
4.PKPI
5.PKB
6.Partai Garuda
7.PBB
8.Partai Golkar
9.Partai Gerindra
10.PPP
11.PKS
12.PSI
13.Partai Nasdem
14.PAN
15.PDIP
16.Partai Perindo
17.Partai Idaman

4 Parpol yang Tidak Sesuai Sipol KPU Tapi Memenuhi Ambang Batas

1.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
2.Partai Indonesia Kerja (Pika)
3.Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
4.Partai Republik


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.