DPRD Siantar Telah Serahkan Usulan Pergantian Ketua DPRD Kepada Gubernur
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca Paripurna Pergantian Pimpinan (Ketua) DPRD kemarin, DPRD Pematangsiantar telah menyerahkan dokumen surat usulan Pergantian Ketua DPRD Kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Walikota Pematangsiantar.
Surat tersebut bernomor :170/2011/DPRD/X/2017 tentang Usulan Pergantian Ketua DPRD Pematangsiantar Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Sisa Masa Jabatan 2014-2019.
"Dokumen surat usulan itu tertanggal 9 Oktober ditandatangani Wakik Ketua DPRD, Mangatas Silalahi dan diserahkan kepada Walikota melalui bagian umum,"ujar Sekretaris Dewan,Mahadin Sitanggang,SH, Rabu (11/10/2017).
BACA JUGA Fraksi DPRD Siantar Minta Pergantian Pimpinan (Ketua) Segera Ditindaklanjuti
Selanjutnya,kata Mahadin, Pemko Pematangsiantar memiliki 7 hari untuk memproses surat usulan itu,lalu menyerahkannya kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai PP 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Setelah di Gubernur surat usulan itu juga sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari pembuatan Surat Keputusan (SK) setelah surat pengusulan diterima,"terang Mahadin.
Mengenai hak Eliakim Simanjuntak sebelum keluar SK pergantian pimpinan DPRD dari Gubernur, kata Mahadin Sitanggang, secara keseluruhan belum ada diubah.
Bahkan Eliakim Simanjuntak masih berstatus ketua DPRD hanya saja secara tugas tidak lagi didapatkan.
"Resminya tidak menjadi Ketua DPRD setelah ada SK resmi dari Gubernur dan ditetapkan. Setelah itulah pak Eliakim berhenti dan hak-haknya disesuaikan. Kalau sejauh ini haknya seperti gaji dan mobil masih didapatkan," terangnya.
Terkait dengan tugas-tugas ketua DPRD dapat dialihkan kepada wakil-wakil ketua DPRD karena pimpinan itu kolektif kolegial.
"Jadi tidak ada istilah Pelaksana Tugas (Plt). Yang menandatangani surat-surat keluar dan surat masuk bisa ditandatangani salah satu dari pimpinan DPRD. Jadi tidak ada yang menjadi masalah. Yang kebetulan yang diberhentikan itu ketua DPRD. Jadi legalitasnya sah," ucapnya.
Sedangkan posisi Eliakim Simanjuntak nantinya akan ditetapkan di alat kelengkapan melalui SK Ketua DPRD yang baru.
"Begitu SK alat kelengkapan keluar maka Eliakim Simanjuntak ditetapkan duduk di komisi mana. Tetapi nanti itu akan diumumkan di saat ada paripurna. Namun sebelum ada paripurna, Eliakim Simanjuntak sudah bisa melaksanakan fungsinya sesuai alat kelangkapan yang ditandatangani ketua DPRD yang baru,"ujarnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Surat tersebut bernomor :170/2011/DPRD/X/2017 tentang Usulan Pergantian Ketua DPRD Pematangsiantar Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Sisa Masa Jabatan 2014-2019.
"Dokumen surat usulan itu tertanggal 9 Oktober ditandatangani Wakik Ketua DPRD, Mangatas Silalahi dan diserahkan kepada Walikota melalui bagian umum,"ujar Sekretaris Dewan,Mahadin Sitanggang,SH, Rabu (11/10/2017).
BACA JUGA Fraksi DPRD Siantar Minta Pergantian Pimpinan (Ketua) Segera Ditindaklanjuti
Mahadin Sitanggang,SH
"Setelah di Gubernur surat usulan itu juga sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari pembuatan Surat Keputusan (SK) setelah surat pengusulan diterima,"terang Mahadin.
Mengenai hak Eliakim Simanjuntak sebelum keluar SK pergantian pimpinan DPRD dari Gubernur, kata Mahadin Sitanggang, secara keseluruhan belum ada diubah.
Bahkan Eliakim Simanjuntak masih berstatus ketua DPRD hanya saja secara tugas tidak lagi didapatkan.
"Resminya tidak menjadi Ketua DPRD setelah ada SK resmi dari Gubernur dan ditetapkan. Setelah itulah pak Eliakim berhenti dan hak-haknya disesuaikan. Kalau sejauh ini haknya seperti gaji dan mobil masih didapatkan," terangnya.
Terkait dengan tugas-tugas ketua DPRD dapat dialihkan kepada wakil-wakil ketua DPRD karena pimpinan itu kolektif kolegial.
"Jadi tidak ada istilah Pelaksana Tugas (Plt). Yang menandatangani surat-surat keluar dan surat masuk bisa ditandatangani salah satu dari pimpinan DPRD. Jadi tidak ada yang menjadi masalah. Yang kebetulan yang diberhentikan itu ketua DPRD. Jadi legalitasnya sah," ucapnya.
Sedangkan posisi Eliakim Simanjuntak nantinya akan ditetapkan di alat kelengkapan melalui SK Ketua DPRD yang baru.
"Begitu SK alat kelengkapan keluar maka Eliakim Simanjuntak ditetapkan duduk di komisi mana. Tetapi nanti itu akan diumumkan di saat ada paripurna. Namun sebelum ada paripurna, Eliakim Simanjuntak sudah bisa melaksanakan fungsinya sesuai alat kelangkapan yang ditandatangani ketua DPRD yang baru,"ujarnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar