Eliakim Simanjuntak Tak Berhak Pimpin Rapat Pasca Diberhentikan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski paripurna pemberhentian pimpinan (Ketua) telah dilakukan, Eliakim Simanjuntak kepada wartawan mengumbar bahwa dirinya masih berhak memimpin rapat paripurna DPRD Siantar.
Atas celotehan Eliakim Simanjuntak tersebut, Sekretaris Dewan,Mahadin Sitanggang,SH menanggapinya bahwa perkataan Eliakim Simanjuntak keliru.
BACA JUGA DPRD Siantar Telah Serahkan Usulan Pergantian Ketua DPRD Kepada Gubernur
Saat disambangi di ruang kerjanya,Kamis (12/10/2017) Sekwan mengatakansesuai ketentuan pasal 42 PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, Eliakim Simanjuntak telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kota Siantar. Persisnya, hal itu diatur melalui pasal 42 ayat 2 point d dan dijelaskan kembali melalui ayat 3 point b.
Melalui ketentuan pasal 42 ayat 3 point b disebutkan, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya karena diusulkan oleh partai politiknya (parpolnya).
Sementara, pada ayat 4 pasal 42 ditegaskan, bila salah satu pimpinan DPRD diberhentikan, maka pimpinan DPRD lainnya menetapkan salah satu dari mereka untuk menjalankan tugas pimpinan yang diberhentikan, sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
Sehingga, lanjut Mahadin, dengan ketentuan pasal 42 PP 16 tahun 2010, maka Eliakim telah diberhentikan. Dan tugas ketua, dilaksanakan oleh pimpinan lainnya (dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi), sampai dengan pengganti (Maruli Hutapea) disahkan sebagai Ketua DPRD Siantar yang defenitif.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Atas celotehan Eliakim Simanjuntak tersebut, Sekretaris Dewan,Mahadin Sitanggang,SH menanggapinya bahwa perkataan Eliakim Simanjuntak keliru.
BACA JUGA DPRD Siantar Telah Serahkan Usulan Pergantian Ketua DPRD Kepada Gubernur
Mahadin Sitanggang,SH |
Melalui ketentuan pasal 42 ayat 3 point b disebutkan, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya karena diusulkan oleh partai politiknya (parpolnya).
Sementara, pada ayat 4 pasal 42 ditegaskan, bila salah satu pimpinan DPRD diberhentikan, maka pimpinan DPRD lainnya menetapkan salah satu dari mereka untuk menjalankan tugas pimpinan yang diberhentikan, sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
Sehingga, lanjut Mahadin, dengan ketentuan pasal 42 PP 16 tahun 2010, maka Eliakim telah diberhentikan. Dan tugas ketua, dilaksanakan oleh pimpinan lainnya (dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi), sampai dengan pengganti (Maruli Hutapea) disahkan sebagai Ketua DPRD Siantar yang defenitif.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar