Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik memerhatikan kelengkapan syarat administrasi pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran tersebut baru akan dibuka pada Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) mendatang.
Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).
"Ketika parpol daftar, itu yang diperiksa KPU adalah kelengkapan syarat. Lengkap apa tidak. Kalau belum lengkap ya belum boleh daftar," kata dia.
Jika syarat yang diwajibkan belum lengkap, maka KPU berhak menolak parpol tersebut untuk melakukan pendaftaran hingga syarat dipenuhi.
"Harus dilengkapi dulu sampai hari terakhir pendaftaran, baru diterima. Kalau tidak ya, tidak bisa mendaftar. Dokumen persyaratan harus lengkap," kata Hasyim.
"Kalau belum lengkap maka mohon maaf belum bisa mendaftar. Berkas dibawa pulang dulu baru dilengkapi," tambah dia.
Sebaliknya, jika dianggap lengkap, parpol akan diberikan formulir tanda terima oleh KPU dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi.
"Jadi KPU akan memeriksa kebenaran dokumen, keabsahan dokumen," ujar dia.
Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau gugur ya selesai. Tapi prinsipnya ketika dilakukan penelitian administrasi kan kemungkinannya dua, yakni sudah atau belum memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi.
Waktunya mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.
"Bagi yang belum penuhi syarat agar perbaiki dulu. Yakni lakukan administrasi ulang. Ini yang menentukan memenuhi syarat apa enggak," kata dia.
"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," papar Hasyim.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.
Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13.
Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Pendaftaran tersebut baru akan dibuka pada Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) mendatang.
Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).
"Ketika parpol daftar, itu yang diperiksa KPU adalah kelengkapan syarat. Lengkap apa tidak. Kalau belum lengkap ya belum boleh daftar," kata dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (27/9/2017). |
"Harus dilengkapi dulu sampai hari terakhir pendaftaran, baru diterima. Kalau tidak ya, tidak bisa mendaftar. Dokumen persyaratan harus lengkap," kata Hasyim.
"Kalau belum lengkap maka mohon maaf belum bisa mendaftar. Berkas dibawa pulang dulu baru dilengkapi," tambah dia.
Sebaliknya, jika dianggap lengkap, parpol akan diberikan formulir tanda terima oleh KPU dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi.
"Jadi KPU akan memeriksa kebenaran dokumen, keabsahan dokumen," ujar dia.
Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau gugur ya selesai. Tapi prinsipnya ketika dilakukan penelitian administrasi kan kemungkinannya dua, yakni sudah atau belum memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi.
Waktunya mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.
"Bagi yang belum penuhi syarat agar perbaiki dulu. Yakni lakukan administrasi ulang. Ini yang menentukan memenuhi syarat apa enggak," kata dia.
"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," papar Hasyim.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.
Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13.
Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar