Penadah HP Karyawati BNI Rara Sitta Ternyata Penjual Pulsa di Siantar Square, Ditetapkan Tersangka
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dua pelaku kasus jambret Karyawati BNI Rara Sitta Stefanie, telah ditangkap oleh Jahtanras Polda Sumut. Satu pelaku Randal Malau tewas ditembak mati karena melawan petugas,sementara Nasib Nasution alias ompong juga ditembak di kedua kakinya.
Tak berhenti disitu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka baru terhadap penadah HP milik Rara Sitta yang dijambret oleh pelaku Randal dan Ompong,hingga akhirnya Rara meninggal karena mengejar tas yang dijambret tersebut.
BACA JUGA Pelaku Randal Malau Penjambret Karyawati BNI Berprofesi Jukir Liar di Jalan Sutomo
"Untuk tersangka dalam kasus jambret korban an. Rara stefani (alm) memang bertambah hanya untuk Edi Suyono.Edi ditetapkan sebagai tersangka karena penadah HP Samsung J5 Pro warna hitam milik korban Rara (alm) Samsung,"ujar Kapolres Pematangsiantar,AKBP Dody Hermawan melalui pesan WA, Senin (30/10/2017).
Dikatakan Kapolres, tersangka Edi Suyono yang kesehariannya menjual pulsa memakai mobil di Jalan Vihara Siantar Square, membeli HP J5 Pro tersebut Rp 1,3 dari Nasib Hutasoit alias Ompong.
"Tersangka Edi beli HP milik Rara (Almarhum) dari Nasib Hutasoit alias Ompong sebesar Rp 1,3 Juta,"tutup Kapolres.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tak berhenti disitu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan telah menetapkan tersangka baru terhadap penadah HP milik Rara Sitta yang dijambret oleh pelaku Randal dan Ompong,hingga akhirnya Rara meninggal karena mengejar tas yang dijambret tersebut.
BACA JUGA Pelaku Randal Malau Penjambret Karyawati BNI Berprofesi Jukir Liar di Jalan Sutomo
Kapolres Siantar,AKBP Doddy Hermawan saat mengapit pelaku Nasib Hutasoit alias Ompong terlibat kasus jambret karyawati BNI Rara Sitta Stefanie (kiri) . Jenazah Rara saat di Rumah Sakit. |
"Untuk tersangka dalam kasus jambret korban an. Rara stefani (alm) memang bertambah hanya untuk Edi Suyono.Edi ditetapkan sebagai tersangka karena penadah HP Samsung J5 Pro warna hitam milik korban Rara (alm) Samsung,"ujar Kapolres Pematangsiantar,AKBP Dody Hermawan melalui pesan WA, Senin (30/10/2017).
Dikatakan Kapolres, tersangka Edi Suyono yang kesehariannya menjual pulsa memakai mobil di Jalan Vihara Siantar Square, membeli HP J5 Pro tersebut Rp 1,3 dari Nasib Hutasoit alias Ompong.
"Tersangka Edi beli HP milik Rara (Almarhum) dari Nasib Hutasoit alias Ompong sebesar Rp 1,3 Juta,"tutup Kapolres.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar