Header Ads

Pengedar Sabu Diciduk Polres Simalungun, BB 8 Paket Sabu

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Agung Ardiansyah Alias Black, warga Huta VI Kerasaan Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun diringkus Sat Resnarkoba Polres Simalungun bersama beberapa barang bukti yang diperoleh dari rumahnya,Senin (2/10/2017) sekira pukul 15.30 wib.



Menurut Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH, pelaku berhasil diamankan bermula dari informasi masyarakat bahwasanya di Huta VI Karang Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi TKP dengan melakukan under cover buy (penyamaran dengan cara memesan Narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya) dan mendatangi langsung rumah sasaran.



Saat menyamar sebagai pembeli, pelaku saat itu langsung memberikan Narkotika jenis Sabu. Melihat buruannya sudah memakan umpan, petugas sesegera melakukan penangkapan. Selain itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah kotak berwarna putih berisi plastik klip kosong, 1 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih. Kemudian membawa pelaku dan barang buktinya ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.