Header Ads

Polres Siantar,Denpom,TNI dan Satpol PP Sidak ke Sejumlah Apotek Soal Obat PCC

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satuan Reserse Narkotika Polres Siantar,Denpom,TNI dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengenai peredaran pil Paracetamol, Caffeine dan Corisoprodol (PCC) di kota Pematangsiantar ke sejumlah Apotek di Jalan Sutomo didatangi petugas, Rabu (3/10/2017).

Sidak tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi. Dan pertama kali didatangi petugas adalah Apotek Bersama di Jalan Sutomo. Sejumlah petugas langsung masuk meminta izin kepada apoteker Bersama, Dra Julizar Irwansjah.

Selanjutnya petugas memeriksa obat-obatan yang ada di etalase dan kotak-kotak kardus. Petugas secara perlahan memeriksa masa kadaluarsa dan obat
yang mengandung PCC.



"Kami dari Polres Siantar bersama prtugas lainnya ingin melakukan pengawasan dan penindakan terkait peredaran pil PCC yang sempat menghebohkan. Tujuannya agar tidak beredar di Siantar. Obat ini sebenarnya obat keras,"kata AKP Mulyadi kepada apoteker Bersama.

Dijelaskan Mulyadi, bahwa sidak ini tak hanya menindak peredaran obat PCC, namun juga obat yang sudah habis masa kadaluarsanya. Petugas yang dilibatkan dibagi dua tim, satu tim ada 12 orang. Satu tim lainnya menyidak di Apotek Matahari di Jalan Merdeka.

"Kita melakukan sidak ke Apotek Sutomo dan Apotek Bersama. Itu apotek besar yang ada di Siantar. Tak cuma obat PCC, yang kadaluarsa juga akan kita amankan. Hasil sidak di apotek Bersama mereka menjaga kualitas dan tidak mau stok-stok barang,"ujar Mulyadi.

Tujuan dilakukan sidak ini agar masyarakat tidak was-was dan khawatir. Apalagi kenyamanan dunia kesehatan sempat dihebohkan dengan korban penyalahgunaan pil PCC di Kendari.Bahkan sampai menimbulkan meninggal dunia dan puluhan dirawat intensif di Rumah Sakit.

"Kita memastikan tidak ada lagi PCC beredar fi Siantar. Kita semua sudah menyaksikan. Tadi tim ada dari Pihak Kesehatan, Satpol PP, Polisi Milirer dan Polri. Kita juga ajak rekan-rekan media," pungkas Mulyadi.

Apoteker Bersama, Dra Julizar Irwansjah mengatakan, pernah menjual obat yang mengandung PCC. Namun sejak 2013 pil tersebut dilarang edar, sehingga tidak lagi berani menjual.

"Kami tertib dan legal. Semua obat kita ambil dari Pedagang Besar Farmasi. Jadi semua sesuai prosedural. Tidak ada lagi PCC, dulu ya pernah ada yang mengandung PCC namanya Somadril, tapi sudah tidak boleh lagi kita jual. Kalau obat kadaluarsa kita juga ikuti prosedural, walau sebenarnya beberapa obat tidak pakai masa kadaluarsa, namun sesuai kebijakan sekarang diharuskan ada masa kadaluarsanya. Untuk penarikan obat kadaluarsa kadang memang terlambat ditarik, karena ada syarat prosedural yang harus dipenuhi dan ditunggu,"ucap Julizar.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.