Ratusan Pengemudi Betor Unjukrasa ke Kantor Gubsu
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Sekira ratusan pengemudi becak bermotor (Betor) yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (Satu) unjukrasa di depan gerbang Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (24/10).
Dalam orasinya, massa menuntut kepada Pemprovsu agar menghentikan angkutan berbasis online serta menegakkan UU No.22 tahun 2009. "Berikan perlindungan kepada angkutan konvensional, seperti Betor, Angkot dan taxi," teriak seorang koordinator aksi, Sulaiman Nur dalam orasinya.
Mereka menilai permasalahan ini sudah cukup lama. Keberadaan angkutan berbasis online dinilai mereka bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Bukan hanya itu, angkutan berbasis online juga merupakan angkutan yang berplat hitam. "Kalau pemerintah tidak berani menindaknya, maka ada apa ini?," kata koordinator aksi, yang diikuti dengan teriakkan massa.
Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa pun diterima Staf Ahli bidang hukum Nouval Mahyar dan pejabat perwakilan Dishub Sumut, Iswar. Dalam pertemuan itu, pihak Pemprovsu berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, untuk mencari solusi mengenai hal ini. "Nanti akan kita buat pertemuan yang menghadirkan semua pihak terkait. Ada Kadis Perhubungan, ada Dirlantas Poldasu dan sebagainya. Kalian pun pasti diundang," ujar Nouval.
Selanjutnya Nouval meminta seluruh perwakilan SATU untuk menuliskan nama berikut nomor kontak yang bisa dihubungi.
"Biar nanti kami tak salah kirim kalau menyampaikan undangan," ujarnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, mengatakan "aksi ini kita amankan secara damai dan ada 257 personil dari pihak kepolisian dan Polresta medan yang mengamankan aksi unjuk rasa abang becak bermotor kota medan”, jelas Kapolsek.
Usai diterima oleh Staf Ahli Bidang Hukum Nouval Mahyar dan pejabat perwakilan Dishub Sumut, Iswar, massa pun membubarkan diri dengan tertib. (SIB/ZS/HR)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Ratusan pengemudi becak bermotor di medan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl. Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (24/10/2017). - Foto: Zonasumut.com |
Dalam orasinya, massa menuntut kepada Pemprovsu agar menghentikan angkutan berbasis online serta menegakkan UU No.22 tahun 2009. "Berikan perlindungan kepada angkutan konvensional, seperti Betor, Angkot dan taxi," teriak seorang koordinator aksi, Sulaiman Nur dalam orasinya.
Mereka menilai permasalahan ini sudah cukup lama. Keberadaan angkutan berbasis online dinilai mereka bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Bukan hanya itu, angkutan berbasis online juga merupakan angkutan yang berplat hitam. "Kalau pemerintah tidak berani menindaknya, maka ada apa ini?," kata koordinator aksi, yang diikuti dengan teriakkan massa.
Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa pun diterima Staf Ahli bidang hukum Nouval Mahyar dan pejabat perwakilan Dishub Sumut, Iswar. Dalam pertemuan itu, pihak Pemprovsu berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, untuk mencari solusi mengenai hal ini. "Nanti akan kita buat pertemuan yang menghadirkan semua pihak terkait. Ada Kadis Perhubungan, ada Dirlantas Poldasu dan sebagainya. Kalian pun pasti diundang," ujar Nouval.
Selanjutnya Nouval meminta seluruh perwakilan SATU untuk menuliskan nama berikut nomor kontak yang bisa dihubungi.
"Biar nanti kami tak salah kirim kalau menyampaikan undangan," ujarnya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu, mengatakan "aksi ini kita amankan secara damai dan ada 257 personil dari pihak kepolisian dan Polresta medan yang mengamankan aksi unjuk rasa abang becak bermotor kota medan”, jelas Kapolsek.
Usai diterima oleh Staf Ahli Bidang Hukum Nouval Mahyar dan pejabat perwakilan Dishub Sumut, Iswar, massa pun membubarkan diri dengan tertib. (SIB/ZS/HR)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar